Putraindonews.com,Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan bahwa pencopotan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terjerat kasus narkotika, menunggu putusan hukum inkrah.
“Belum (dicopot), kan kalau untuk proses itu nunggu keputusan pengadilan yang inkrah,” kata Kordiv Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah saat dihubungi di Bandung, Jumat (7/3).
Terkait kasus yang menjerat pimpinan lembaga penyelenggara pemilu KBB itu, Muamarullah mengatakan pihaknya telah mengkonfirmasi pada pihak penegak hukum Polres Cimahi dan selanjutnya akan melaporkan ke Bawaslu RI.
“Dari informasi yang didapat dari teman-teman, ada penangkapan oleh pihak kepolisian, kami dari Bawaslu Jabar akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI, dan menunggu tindak lanjutnya seperti apa. Kalau sudah turun keputusan baru nanti akan ada sikap, pasti,” ujarnya.
Muamarullah juga mengimbau pada jajaran Bawaslu daerah agar menjaga marwah sebagai salah satu lembaga yang memiliki tanggung jawab secara hukum dan secara etika pada negara yang di dalamnya ada masyarakat.
“Kita sebagai lembaga negara, kepada teman-teman Bawaslu seluruh jawa Barat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tutur Muamarullah.
Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF) bersama dua rekannya saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
“Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah dan satu lagi adalah Ketua Bawalu KBB (RNF),” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Cimahi, Jumat.
Tri menjelaskan ketika digerebek, Riza bersama dua rekannya itu sedang menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah tersangka di daerah Cililin, Bandung Barat.
Dia mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan berserta alat hisap.
“Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengonsumsi sabu,” ujar Tri. Red/SG