Pengamat Setuju Cakada Menangi Pilkada Ulang Dapatkan Insentif

Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang memenangi pilkada ulang berhak mendapatkan insentif.

Hal itu mendapat persetujuan dari pakar ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) Dede Sri Kartini menyepakati putusan tersebut.

“Saya sepakat dengan putusan MK, terutama ketika MK memutuskan bahwa pemilihan berikutnya itu paling lama 1 tahun,” kata Dede diutip dari Antara, Senin (18/11).

Dede berpendapat bahwa insentif tersebut berhak diberikan karena kepala dan wakil kepala daerah hasil pilkada ulang hanya menjabat selama kurang dari 5 tahun karena menjaga keserentakan pilkada.

Ia menjelaskan bahwa daerah yang mengadakan pilkada ulang maka yang memimpin daerah tersebut adalah pelaksana tugas (plt.).

BACA JUGA :   Hadar Gumay: KPU Jangan Anggap Sederhana Soal Bocornya DPT

“Selama tidak ada yang menjabat kepala daerah, itu diisi oleh plt. Boleh-boleh saja ya maksimal 1 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).

MK memutuskan bahwa pilkada diulang paling lama 1 tahun setelah kotak kosong memenangi pilkada dengan calon tunggal.

Adapun putusan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Demi menjaga model keserentakan pilkada secara nasional, MK mengatakan bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih karena keharusan dilakukan pilkada ulang harus menerima masa jabatannya kurang dari 5 tahun.

BACA JUGA :   Ganjar Pranowo Minta Kader Partai Bergerak Kawal Suara di Tingkat TPS

Di samping itu, MK juga mengingatkan bahwa perlu pula dipikirkan perlindungan hukum bagi kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak terpenuhi sampai dengan 5 tahun. Misalnya, dengan pemberian kompensasi.

Kompensasi bisa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015, yakni kepala dan wakil kepala daerah yang tidak sampai satu periode diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!