Putraindonews.com,Jakarta – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang memungkinkan personel aktif TNI mengisi lebih banyak jabatan di instansi sipil terus menuai kontroversi.
Banyak pihak khawatir kebijakan ini dapat membuka kembali ruang bagi militerisme dalam pemerintahan Indonesia.
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mendapat sorotan tajam dari pegiat, akademisi, dan masyarakat sipil. Salah satu yang memberikan pandangannya adalah IGN Agung Endrawan, mantan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang menyoroti persoalan ini dari perspektif sistem merit dalam tata kelola pemerintahan.
*Pengisian Jabatan dan Sistem Merit*
Agung Endrawan menekankan pentingnya sistem merit dalam pengisian jabatan di instansi pemerintah. Menurutnya, seleksi harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan sekadar latar belakang institusi atau kedekatan dengan kekuasaan.
“Jika personel TNI aktif diizinkan mengisi lebih banyak posisi sipil tanpa seleksi berbasis merit, ini berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mengancam profesionalisme ASN,” ujar Agung kepada awak media, Rabu (19/3/25).
Ia juga menilai bahwa sinergi antara TNI dan sipil tetap penting, tetapi harus dalam koridor yang tidak mengabaikan prinsip meritokrasi.
“ASN memiliki mekanisme seleksi yang transparan dan kompetitif. Jika perwira TNI bisa masuk tanpa proses seleksi yang sama, ini bisa menciptakan ketidakadilan dan menghambat pembinaan karier ASN,” tambahnya.
*Batasan Jabatan bagi Personel TNI*
Terkait cakupan jabatan yang dapat diisi oleh personel TNI, Agung menegaskan bahwa pengisian harus mempertimbangkan relevansi kompetensi.
“Tidak semua jabatan bisa diisi oleh personel militer. Misalnya, perwira yang memiliki pengalaman dalam ketahanan nasional dapat ditempatkan di instansi yang menangani pertahanan dan keamanan. Namun, jika mereka ditempatkan di jabatan yang tidak sesuai, efektivitas birokrasi bisa terganggu,” jelasnya.
*Ancaman terhadap Netralitas Birokrasi*
Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi terganggunya netralitas birokrasi. Agung menyebut bahwa masuknya perwira militer ke dalam jabatan sipil tanpa mekanisme objektif bisa menyebabkan ketimpangan dalam pengambilan kebijakan dan budaya organisasi.
“ASN dituntut untuk netral dan profesional, sementara militer memiliki doktrin komando yang berbeda. Jika tidak diatur dengan baik, ini bisa menimbulkan ketidakselarasan dalam birokrasi,” paparnya.
*Dampak Pembubaran KASN terhadap Sistem Merit*
Mengenai dampak pembubaran KASN, Agung menilai bahwa pengawasan terhadap sistem merit menjadi lebih lemah.
“Sebelumnya, KASN mengawal objektivitas dalam pengisian jabatan ASN. Kini, semua kembali bergantung pada kebijakan politik yang sedang berjalan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa degradasi sistem merit sudah mulai terlihat, terutama dalam penempatan pejabat yang lebih banyak dipengaruhi faktor politis dibanding kualifikasi dan kompetensi.
*Menjaga Sistem Merit Pasca Pembubaran KASN*
Untuk memastikan sistem merit tetap berjalan, Agung menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang kuat.
“Meskipun KASN sudah tidak ada, prinsip meritokrasi seharusnya tetap diterapkan dalam kebijakan ASN. DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media harus ikut mengawal agar pengisian jabatan tetap transparan dan berbasis kompetensi,” tegasnya.
RUU TNI masih dalam tahap pembahasan di DPR dan terus menuai pro-kontra dari berbagai pihak. Para pengamat dan akademisi mengingatkan agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta sistem merit yang menjadi landasan utama reformasi birokrasi di Indonesia. Red/HS