Pengugat Ijazah GibranTawarkan Solusi Damai: Harus Mundur

.com, – Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Rakabuming Raka, Subhan Palal, mengajukan pernyataan bahwa dirinya siap berdamai dengan tergugat asalkan siap menerima tawaran yang diusulkan.

Pihaknya lantas memberikan syarat khusus bagi putra sulung Presiden ke-7 RI () tersebut.

Menurutnya, syarat perdamaian yang diajukan adalah agar para tergugat, yakni Wapres Raka (tergugat I) dan KPU RI (tergugat II), menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat serta mengundurkan diri dari jabatannya.

BACA JUGA :   Hakim PN Medan Jatuhkan Vonis kepada Empat Terdakwa Korupsi Bank Sumut Syariah

“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat satu atau tergugat dua,” ujar Subhan di PN Jakpus, Senin (6/10).

“Terus tergugat satu dan tergugat dua selanjutnya harus mundur,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak menuntut ganti rugi uang Rp 125 triliun sebagaimana tertera dalam gugatan sebelumnya. Menurut Subhan, inti gugatannya bukan terkait materi, melainkan moralitas dan akuntabilitas pejabat publik.

BACA JUGA :   Kehadiran Gibran di Acara PSI Disorot, PDIP Buka Suara

“Tadi mediator minta bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Saya bilang enggak usah, saya enggak butuh duit. Warga negara Indonesia tidak butuh uang, tapi butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat ,” tandasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!