Putraindonews.com, Jakarta – Perkara gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) maupun rekapitulasi ulang suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai disidangkan pada Jumat (25/4) dengan metode sidang panel.
Dilihat dari laman resmi MK, sidang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Terdapat tujuh perkara yang bakal didengarkan pokok-pokok permohonannya dalam sidang perdana ini.
“Acara: pemeriksaan pendahuluan (mendengarkan permohonan pemohon),” demikian keterangan yang tertera pada laman MK.
Ketujuh perkara tersebut, antara lain, Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2) serta Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).
Kemudian, Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1) serta Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohon oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).
Setelah itu, Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2) serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3).
Terakhir, Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2). Red/HS