Putraindonews.com,Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih menunggu perkembangan dan belum menentukan sikap setuju atau tidak setuju terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.
“Betul,” kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dikutip dari Antara, Kamis (2/1).
Sementara itu, Jazilul memandang bahwa putusan MK tersebut sebagai kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, baik polemik maupun kontroversi.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa pemerintah dan DPR perlu menyusun kembali norma dalam revisi undang-undang (UU) Pemilu sebagai respons terhadap putusan MK tersebut.
“Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca-MK mengeluarkan putusan tersebut,” kata Jazilul menjelaskan langkah PKB ke depannya.
Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. Red/HS