PKB Minta Perpres tentang SHSG Ditinjau Ulang Prabowo

Putraindonews.com, Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ditinjau ulang calon presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto.

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menilai peninjauan terhadap Perpres tersebut memungkinkan tugas-tugas DPRD dapat berjalan optimal.

“DPRD-DPRD ini supaya lebih aman lagi menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, merevisi PP Nomor 33/2020, sebagai agenda pertumbuhan ekonomi daerah,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin dalam Rapat Koordinasi Nasional Legislatif PKB di Jakarta, Kamis (10/10).

BACA JUGA :   Hasto Sebut Jokowi Pernah Utus Menterinya agar Megawati Serahkan Kursi Ketum PDIP

Baca juga: Prabowo: Walaupun pemilu dukung yang lain, tapi saya yakin PKB kembali

Dalam kesempatan itu, Cak Imin juga menyampaikan kepada Prabowo bahwa anggota DPRD dari PKB sangat bersemangat ketika mendapat kabar akan bertemu dengan capres terpilih pada Pemilu 2024 pada Kamis (10/10).

“Salah satu yang membuat mereka semangat, siapa tahu nasib menjadi lebih baik,” ujar mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.

BACA JUGA :   Rancangan Jadwal Pilpres 2024 Putaran Kedua Telah Disusun KPU

Ia melanjutkan, “DPRD zaman Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), DPRD ini Istilahnya masih lumayanlah. Ada banyak biaya transportasi, namanya lumsum, tetapi sudah tujuh tahun ini hilang dari peredaran.”

PKB menggelar Rakornas Legislatif PKB selama 10-12 Oktober 2024. Adapun Prabowo tiba di acara tersebut pada pukul 16.30 WIB bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!