PKB Mohon Rakyat Beri Kesempatan Pemerintah Tunaikan Mandat UU HPP

.com, – Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB Faisol Riza memohon rakyat memberi kesempatan pemerintah untuk menjalankan mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang salah satunya memberlakukan kenaikan pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Dia pun menyarankan masyarakat yang keberatan terhadap pemberlakuan kebijakan itu sebaiknya mengajukan uji materi (judicial review) UU HPP di .

“Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak, kembalinya juga kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti atau subsidi listrik, elpiji, dan BBM,” kata Riza sebagaimana dikutip dalam siaran resminya di Jakarta, Senin (23/12).

BACA JUGA :   Survei: Kinerja Jokowi Dinilai Memuaskan

Riza menjelaskan kenaikan pajak itu juga nantinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk diantaranya para guru, membangun rumah-rumah untuk rakyat, dan membiayai program-program pemerintah lainnya yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

“Kalau kita tidak menambah pajak, dari mana kita membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, tiga juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak menambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi,” kata politikus PKB itu.

BACA JUGA :   Saharuddin Dan Citra Muliadi Pasangan Yang Cocok Menjadi Bupati Batu Bara 2024 - 2029

Walaupun demikian, jika nantinya kebijakan PPN 12 persen tetap berlaku, Riza mengajak seluruh pihak untuk mengawasi belanja pemerintah.

“Sekali lagi, berikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan undang-undang menyangkut PPN 12 persen. Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan, atau terjadi kebocoran. Setelah itu, kita evaluasi bersama pelaksanaannya,” kata Riza.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!