Putraindonews.com, Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menyebut gugatan terkait pasal Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) kurang tepat.
“PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita,” kata sosok yang akrab disapa Gus Jazil itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (23/4).
Ia mengatakan, anggota dewan adalah perwakilan dan kader partai yang bergabung menjadi anggota partai sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
“Jadi, partai politik-lah yang berhak mengusung caleg dalam pemilu. Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai,” ujarnya.
Untuk itu, dia menilai yang berhak melakukan PAW kepada anggota DPR ialah partai sebab partai-lah yang mengusung mereka dalam pemilihan legislatif (pileg), sehingga ketika ada persoalan dengan anggota dewan, partai yang mempunyai kewenangan melakukan penggantian,” katanya.
Dia menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) juga telah mengatur secara jelas soal mekanisme PAW, dan selama ini penggantian sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
Oleh sebab itu, dia memandang gugatan pasal PAW ke MK sama saja memangkas kewenangan partai terhadap anggotanya dan tak menghendaki partai mengurus urusan rumah tangganya sendiri.
Dia juga mengaku heran dengan gugatan terkait pasal tersebut ke MK, terlebih ada dua gugatan serupa yang dilayangkan dalam waktu bersamaan ke MK. Red/HS