Putraindonews.com, Jakarta – Polemik mengenai ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi belakangan semakin mencuat ke publik setelah berbagai pihak yang meragukan keasilan ijazah mantan Presiden RI itu meminta pertanggung jawaban.
Kendati banyak yang protes terkait ijazah Jokowi hingga satusnya sebagai seorang presiden, pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan pandangan lain yang cukup menarik untuk disimak.
Menurut Mahfud, terlepas dari asli atau palsu ijazah Jokowi, keputusan Presiden Jokowi tetap dianggap sah.
Mahfud menilai pandangan yang menyebut keputusan Jokowi sebagai presiden akan batal jika ijazah miliknya terbukti palsu, merupakan sesuatu yang keliru.
“Lalu yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah,” kata Mahfud dalam siniar Terus Terang dalam akun Youtube Mahfud MD Official, Rabu (16/4).
“Kalau di dalam hukum tata negara ndak begitu. Di dalam hukum administrasi negara ndak begitu. Kalau hanya Presiden tidak memenuhi syarat lalu jadi dengan cara memaksa, dengan cara manipulasi lalu semua keputusannya salah,” sambungnya. Red/HS