Putraindonews.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal melenggang ke Senayan, karena partai berlogo Ka’bah itu tidak men¬cukupi parliamentary threshold (PT) alias ambang batas parle¬men 4 persen.
Menyikapi hasil itu, PPP pun menyatakan sikap menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sekarang tugas kami, me¬mastikan kelengkapan data untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek di Jakarta Rabu (20/3/24).
Pihaknya mengaku terkejut dengan hasil penghitungan resmi dari KPU. Dengan diputuskan¬nya Partai Ka’bah gagal men¬capai ambang batas parlemen 4 persen, Awiek juga gagal kem¬bali ke Senayan, meski meraih suara di daerah pemilihan Jatim XI lebih dari 300 ribu suara.
Ia memastikan akan mengajukan gugatan ke MK. “Suara masyarakat yang disampaikan ke kami kan harus dipertahankan. Termasuk di be¬berapa dapil di Jawa Timur akan kita gugat ke MK,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan pengawalan suara yang dilakukan PPP, setidaknya ada pergeseran suara lebih dari 100 ribu. Beberapa provinsi di mana Partai Ka’bah mengalami pergeseran suara yaitu, di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan.
“Bagi kami satu suara itu wajib dipertahankan, apalagi sampai ratusan ribu suara,” pungkasnya. Red/HS