Putraindonews.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta tengah membuka loker bagi calon potensial posisi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta.
“Kami mencari pemimpin yang tidak hanya memiliki visi yang jelas, tetapi juga nyali untuk mengeksekusi program-program tersebut,” kata Ketua Desk Pilkada DKI Jakarta Justin Adrian Untayana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/5/24).
Justin mengatakan bahwa Jakarta membutuhkan sosok pemimpin yang berani dan tegas dalam mengambil tindakan demi kebaikan bersama.
Maka dari itu, dia menyebut perlu menjaring kandidat-kandidat potensial untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang sejalan dengan visi dan misi.
PSI Jakarta mencari kandidat yang memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai anti korupsi dan anti intoleransi yang menjadi dasar perjuangan PSI.
“Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung PSI harus memiliki program-program yang konkret untuk mengatasi berbagai permasalahan utama di Jakarta, seperti banjir,” ujarnya.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan https://s.id/Pilkada-2024Psi. Para kandidat yang tertarik dan memenuhi kriteria dapat mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs tersebut.
PSI Jakarta turut mengajak seluruh tokoh masyarakat yang memiliki integritas dan dedikasi untuk memajukan Jakarta agar turut serta dalam proses seleksi ini.
“Kami percaya bahwa dengan pemimpin yang tepat, Jakarta bisa menjadi kota yang lebih baik dan lebih maju,” tuturnya.
Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.
Berikut jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pilkada DKI 2024:
Pengumuman penyerahan dukungan pada Minggu (5 Mei 2024)-Selasa (7 Mei 2024).
Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Rabu (8 Mei 2024)-Minggu (12 Mei 2024).
Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Senin (13 Mei 2024)- Rabu (29 Mei 2024). Tanggapan atas dukungan pada Senin (13 Mei 2024)-Jumat (26 Juli 2024).
Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Senin (27 Mei 2024) – Rabu (29 Mei 2024).
Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS pada Kamis (30 Mei 2024) – Senin (3 Juni 2024).