PSI Sebut Kaesang Sudah di Jakarta Sejak 28 Agustus

.com, – Sekretaris Jenderal DPP Raja Juli Antoni menyebut bahwa Ketua Umum PSI sudah berada di Jakarta sejak Rabu, 28 Agustus 2024.

“Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak 28 Agustus 2024 pagi hari,” kata Raja dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9).

Raja mengatakan bahwa Kaesang pun setelah tiba sempat salat Zuhur, kemudian memimpin rapat koordinasi finalisasi dukungan dan menandatangani berkas rekomendasi di Kantor DPP PSI.

Selain itu, Raja menuturkan bahwa Kaesang hampir setiap hari berkantor setelah tiba di Jakarta.

“Bila tidak keluar kota, sore atau malam setelah jam kantor, saya secara pribadi selalu bertemu dengan Mas Kaesang berdiskusi tentang persiapan Pilkada 2024,” ujarnya.

BACA JUGA :   Jaringan Cendekiawan Muda Bahas 100 Hari Kerja Pemerintah Prabowo-Gibran

Sebagai informasi, Kaesang Pangarep mendadak hilang usai dugaan penerimaan pesawat jet pribadi karena keluarganya merupakan penyelenggara negara.

Komisi Pemberantasan () sedang menyiapkan surat undangan kepada Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8).

Erina Gudono (istri) dan Kaesang mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke .

Dugaan gratifikasi itu diperbincangkan warganet seperti di media sosial X setelah istri Kaesang Erina Gudono mengunggah pemandangan dari dalam jet pribadi melalui media sosial Instagram.

BACA JUGA :   Ini Jawaban Presiden Soal Jabatan MenkoPolhukam Pasca Mundurnya Mahfud

Alex mengatakan bahwa pihak Kaesang juga bisa mendeklarasikan sendiri soal isu yang dialamatkan kepada dirinya dan menjawab langsung berbagai pertanyaan dari publik seputar isu tersebut.

“Sebelum mengundang, kadang-kadang dari pihak yang akan kami klarifikasi itu sudah mendeklarasikan terkait dengan berita yang ada di tengah masyarakat. Baik juga buat yang bersangkutan, apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK, tentu sesuai dengan kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring,” ujarnya.

Diingatkan oleh Alexander agar deklarasi tersebut tetap dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang sah. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!