PSU Pileg di Sumbar, Irman Gusman Tak Masalah Umumkan Statusnya Sebagai eks Napi

Putraindonew.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2009-2016, Irman Gusman memastikan akan mematuhi hukum dalam menghadapi rangkaian Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan calon Anggota DPD RI setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya ingin taat hukum, dan saya ingin proses hukum itu dilakukan sebagaimana prosedurnya,” kata Irman Gusman kepada awak media, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Terkait kewajiban Irman Gusman untuk mengumumkan status dirinya sebagai mantan terpidana dalam mengikuti proses PSU calon Anggota DPD RI, ia menyatakan tidak mempermasalahkannya. Bahkan menurutnya, putusan MK justru memberikan kesempatan baginya untuk berbicara banyak kepada publik.

BACA JUGA :   Pelaksana Pilkada Harapkan Partisipasi Media Perangi Hoaks

“Sebetulnya, tanpa perlu pengumuman pun masyarakat di Ranah Minang sudah mengetahui latar belakang dan kasus yang pernah menjerat saya. Jadi tak perlu saya sampaikan, semua sudah tahu,” ujarnya lagi.

Meski demikian, Irman memastikan akan memenuhi segala syarat atau kewajiban yang telah ditetapkan MK itu, termasuk soal pengumuman status dirinya kepada masyarakat luas.

Terpisah, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengingatkan Irman Gusman mengenai batas akhir pengumuman status dirinya terkait kasus korupsi sebagai syarat untuk mengikuti PSU.

BACA JUGA :   Cak Imin Lanjut Kampanye di Jatim

“21 Juni 2024 adalah batas akhir pihak Irman Gusman menyerahkan dokumen bukti bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan status dirinya secara jujur dan terbuka kepada KPU Sumbar,” kata Ory.

Ketentuan tersebut merujuk pada putusan MK yang mengharuskan Irman Gusman jujur mengenai status dirinya sebagai mantan terpidana korupsi sebelum mengikuti PSU pemilihan calon Anggota DPD RI, demikian Ory Sativa Syakban. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!