Putraindonews.com,Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) menyebut bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tidak mengalami kendala anggaran sebab sudah dialokasikan setelah Bupati Taliabu menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Sekretaris KPU Pulau Taliabu, Musdi A. Barakati, dikutip dari Antara, menyampaikan bahwa dalam NPHD tersebut disebutkan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2,69 miliar untuk KPU, Rp550 juta untuk TNI dan Rp1,5 miliar untuk Polri.
“Kita sudah siap menggelar PSU, sebab tidak ada kendala anggaran,” ujarnya.
Musdi menambahkan, untuk PSU Pilkada Taliabu masuk dalam klaster kedua berdasarkan hasil rapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI.
Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU dibagi menjadi tiga klaster. Pertama, dilaksanakan 30 hari setelah putusan MK, klaster kedua 45 hari, dan klaster ketiga 60 hari setelah putusan MK, sedangkan Pulau Taliabu masuk klaster kedua 45 hari.
“Taliabu masuk dalam klaster kedua dengan batas waktu 45 hari. Jika berpatokan pada putusan MK kemarin, maka PSU harus selesai paling lambat 9 April,” ujar Musdi.
KPU Pulau Taliabu sebelumnya menetapkan pasangan nomor urut 1 Salsabila L Mus – La Ode Yasir sebagai pemenang pilkada dengan 14.769 suara atau 41.66 persen, disusul nomor urut 2 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dengan 13.546 suara atau 38.21 persen dan nomor urut 3 Abidin Jaaba – Dedy Mirzan meraih 6.438 suara atau 18.6 persen. Red/HS