Puan Ungkap 3 Pasal RUU TNI telah Dibahas

Putraindonews.com,Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa tiga pasal perubahan yang ada pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, telah dibahas dan mendapat banyak masukan dari masyarakat.

Dengan begitu, pihaknya menegaskan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses penyusunan RUU tersebut. Tiga pasal perubahan itu yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun, hingga penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

BACA JUGA :   Komnas Perempuan Berharap DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT Jadi UU

“Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia pun beranggapan bahwa sistem dwifungsi di TNI tidak akan bangkit melalui RUU tersebut.

Menurut dia, Panja Komisi I DPR RI pun sudah memaparkan perubahan-perubahan yang dimaksud.

“Jadi silakan dilihat hasil panja, tadi kan teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari panja yang akan kita putuskan bersama,” kata dia.

BACA JUGA :   Habib Aboe Semangati Kader PKS di Maluku Utara

Menurut dia, RUU tersebut mengatur 15 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. Namun jika bukan 15 lembaga atau bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi jabatan.

“Sudah jelas bahkan sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak merubah hal-hal yang kemudian dicurigai itu nanti dalam keputusannya,” kata dia. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!