Puan Ungkap 3 Pasal RUU TNI telah Dibahas

.com, RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa tiga pasal perubahan yang ada pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang , telah dibahas dan mendapat banyak masukan dari masyarakat.

Dengan begitu, pihaknya menegaskan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses penyusunan RUU tersebut. Tiga pasal perubahan itu yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun, hingga penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

BACA JUGA :   Fahri Hamzah: Pemilu 2024, Umat Islam Jangan Jadi Pemain Pinggiran

“Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia pun beranggapan bahwa sistem dwifungsi di TNI tidak akan bangkit melalui RUU tersebut.

Menurut dia, Panja Komisi I pun sudah memaparkan perubahan-perubahan yang dimaksud.

“Jadi silakan dilihat hasil panja, tadi kan teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari panja yang akan kita putuskan bersama,” kata dia.

BACA JUGA :   Ini Alasan Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Capai 76 Persen

Menurut dia, RUU tersebut mengatur 15 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. Namun jika bukan 15 lembaga atau bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi jabatan.

“Sudah jelas bahkan sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak merubah hal-hal yang kemudian dicurigai itu nanti dalam keputusannya,” kata dia. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!