Putusan MK Dianulir DPR, PDIP Terancamn Batal Ajukan Calon di Pilkada Jakarta

.com, – () terancam batal mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilgub Jakarta 2024.

Hal itu setelah adanya manuver Badan Legislasi atau DPR yang berupaya menganulir putusan (MK).

Baleg DPR hanya menyepakati putusan MK soal ambang batas atau threshold pencalonan di hanya berlaku untuk parpol yang tak memiliki kursi di atau nonparlemen.

Sementara, parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan ambang batas 20 persen.

Draf Pasal 40 revisi UU Pilkada yang ditampilkan dalam rapat panitia kerja memuat aturan sebagai berikut: (1) Partai atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

BACA JUGA :   Muzani Tanggapi Aksi "Indonesia Gelap"

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

BACA JUGA :   Habib Aboe: Jika Syarat Terpenuhi, PKS Bakal Ajukan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000-500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!