Putusan MK Diprotes Penggugatnya, Partai Gelora: Memutus Yang Tidak Dimohonkan

Putraindonews.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diprotes pengajunya yang tak lain Partai Gelora bersama Partai Buruh.

Mereka buka suara terkait uji materi UU Pilkada, yang diputus pada Selasa (20/8).

Salah satu yang disoroti adalah terjadinya perubahan ambang batas atau threshold partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah. Seperti di Jakarta, dari sebelumnya 20 persen menjadi 7,5 persen.

BACA JUGA :   KPU Tegaskan Perlu Langkah Antisipasi Potensi Kecurangan pada Pilkada Serentak 2024

Sekjen Partai Gelora, Mahfuz Sidik mengatakan partainya menerima putusan MK yang menghapus ketentuan UU Pilkada Pasal 40 ayat 3.

Utamanya soal mengatur pasangan calon hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Dalam putusannya, MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. “Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora,” katanya dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (21/8).

BACA JUGA :   Bawaslu Mantapkan Persiapan Hadapi Sidang PHPU

Kendati begitu, partai Gelora mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara.

“Ini sama sekali tak ada dalam permohonan uji materi. Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan ultra petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada),” tandasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!