Sebanyak 106 Anggota KPU Provinsi Dilantik

Putraindonews.com – Jakarta | Sebanyak 106 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 20 provinsi di Indonesia untuk periode 2023-2028 RI resmi dilantik hari ini.

“Sebelum saya mengambil sumpah, saya ingin bertanya, apakah Saudara bersedia diambil sumpah?” tanya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang memimpin acara pelantikan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).

Para calon anggota KPU daerah itu pun serentak menyetujui untuk diambil sumpah.

“Siap,” jawab para calon anggota terpilih untuk KPU provinsi.

Untuk tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, masing-masing terdapat tujuh orang; sedangkan 17 provinsi lainnya masing-masing terdapat lima orang.

BACA JUGA :   Masalah PSU Pileg 2024, Bawaslu Sebut Sudah Komunikasikan dengan KPU

Pelantikan anggota KPU provinsi itu dilakukan di tengah tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Hasyim meminta para anggota KPU tersebut dapat memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

“Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, demi tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” kata Hasyim saat memimpin pembacaan sumpahnya.

BACA JUGA :   PDI Perjuangan Buka Peluang Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

Dia juga mengingatkan agar para anggota KPU provinsi itu bisa beradaptasi dengan cepat, menaati pedoman etik penyelenggara pemilu, termasuk dalam kehidupan sehari-hari, agar mereka bisa tetap menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU.

“Kami berharap perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu dijadikan pedoman sehari-hari supaya kita tidak melenceng, tidak mudah tergiur, dan tidak mudah terpengaruh berbagai pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tambahnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!