Putraindonews.com, Jakarta – Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengharapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih serius terkait rencana Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong kembali dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) maupun perubahan UU Pemerintahan Daerah.
“Pemerintahan kali ini harapannya dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap keadilan bagi masyarakat adat yang menanti pengakuan,” kata Teras Narang dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Minggu (15/12).
Pihaknta menyampaikan dalam rapat DPD RI bersama Kemendagri yang membahas penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah.
Dirinya juga memberi catatan tentang pentingnya menemukan titik tekan otonomi daerah yang diusulkan ada di tingkat provinsi.
Menurut dia, penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah memiliki banyak dimensi yang luas dan menyimpan pula banyak masalah.
Untuk itu, kata dia, penataan kewenangan dan sinergi peran antara pemerintah pusat dan daerah perlu dilakukan, sehingga rakyat mendapatkan layanan publik terbaik yang menghadirkan kesejahteraan.
Teras Narang mengatakan saat ini banyak kewenangan daerah ditarik ke pusat dengan pertimbangan banyak manajemen pemerintahan daerah yang tidak berjalan. Red/HS