Putraindonews.com – Perdebatan tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) akhirnya menemui solusi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem.
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku saat ini harus diubah dan diberlakukan pada Pemilu 2029 hingga berikutnya.
Terkait putusan itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah mengatakan, keputusan MK itu baiknya diterapkan lebih cepat ketimbang menunggu 2029.
Sebab, kata dia, penghapusan ambang batas parlemen bakal memulihkan kedaulatan rakyat.
“Sebenarnya sih kalau konsepnya pemulihan kedaulatan rakyat ya harusnya lebih cepat lebih baik,” kata Fahri, dikutip dari JPNN, Sabtu (2/3/24).
Dirinya berpandangan bahwa seluruh proses demokrasi dan pemilu adalah kedaulatan rakyat. Karena itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dan rakyat harus di hentikan.
Dia menjelaskan, adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon yang terpilih menjadi berbeda.
Sehingga, masih ada anggapan kuat bahwa wakil rakyat adalah wakil dari partai politik, bukan dari rakyat. Red/HS