Putraindonews.com – Keputusan DPR RI yang menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI mengundang respon pro dan kontra. Pihak kepolisian sendiri berharap agar revisi ini menjadi manfaat bagi kepolisian dan bisa bekerja lebih baik, salah satunya dengan bertambahnya usia pensiun, pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin bertambah.
Demikian disampaikan Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi saat membuka acara diskusi publik bertema ‘Revisi UU Polri dalam Perspektif Kaum Muda’ dibilangan Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Acara diskusi menghadirkan sejumlah ketua organisasi pemuda diantaranya Ketua bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Rifyan Ridwan Saleh; Ketua Umum GPII, Masril Ikoni; Perwakilan organisasi SEMMI Dwi Apriyanto; Ketua Formas NU, Rouf Qusyairi; dan Ketum KMHDI yang diwakili Direktur Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan, Esa Purwita.
Lebih jauh, Edi Homaidi memandang bahwa keputusan melakukan revisi ini layak untuk dilanjutkan pembahasaanya oleh DPR RI dan pemerintah, hingga selesai menjadi UU dengan tetap melibatkan partisipasi publik.
“Kami percaya, pembentukan Revisi UU ini akan memperkuat cita-cita Reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi rakyat. Bukan sebaliknya, revisi UU Polri ini berpoterisi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia,” kata eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Menyikapi revisi UU Nomor Polri, Ketua bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Rifyan Ridwan Saleh mengingatkan bahwa dengan adanya Revisi UU ini, Porli harus bisa memperbaiki citranya. Menurutnya, revisi ini jangan sampai memberangus kebebasan ekpresi masyarakat.
“Pada prinsipnya HMI mendukung revisi ini, namun harus bisa memperkuat Polri dan meningkatkan kinerja Polri untuk pelayanan masyarakat,” harapnya.
Kendeti begitu, pihaknya memberi catatan besar agar jangan sampai mengekang kebebasan berekspresi, khususnya di ruang siber.
“Semangat dari revisi UU ini adalah perbaikan, agar tugas Polri semakin kuat untuk keamanan sipil,” kata Rifyan.
Pendapat yang sama disampaikan Ketua Umum GPII, Masri Ikoni bahwa sejak revisi tahun 2002, saatnya revisi tersebut dilakukan untuk perbaikan ke depan. Namun ia berharap perubahan ini dapat dimulai dari institusinya terlebih dahulu sebagai upaya memperbaiki kinerjanya.
“Dengan kembali kepada semangat reformasi, menurut kami revisi ini sangat penting, terlebih jika melihat perkembangan teknologi dan perubahan zaman,” ungkapnya.
Kekhawatiran Masyarakat
Sementara itu, menjawab kekhawatiran terhadap Revisi UU Polri, Perwakilan organisasi SEMMI Dwi Apriyanto menilai adanya kekhawatiran dari sebagian masyrakat adalah hal yang wajar, namun publik harus melihatnya sebagai upaya meningkatkan perbaikan kinerja Polri.
“Revisi ini sebenarnya bagian dari kebutuhan dalam kondisi saat ini. Apalagi perkembangan teknologi. Jika ada penolakan atau catatan kritis dari masyarakat, itu hal yang wajar tinggal bagaimana sosialisasi ditingkatkan bahwa revisi ini bertujuan baik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, substansi yang diatur dalam RUU ini terkait perubahan usia pensiun anggota Polri, perluasan wilayah hukum yang meliputi wilayah negara, wilayah yuridiksi, wilayah perwakilan Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera Indonesia serta ruang siber dan penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN dilingkungan Polri. Red/HS