Soroti Larangan Penggunaan Jilbab untuk Paskibra, Habib Aboe Kutip Pidato Presiden Soal Toleransi

Putraindonews.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi menyoroti pelarangan penggunaan hijab atau jilbab untuk pasukan pengibar bendera (Paskibra) putri. Pria yang akrab disapa Habib Aboe itu pun menukil salah satu point pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tentang toleransi ditengah keragaman.

“Pak Presiden menyampaikan bahwa dengan keberagaman etnis, agama, dan budaya di Indonesia, tantangannya adalah bagaimana negara menjaga toleransi dan harmoni di tengah keragaman tersebut,” kata Habib Aboe kepada awak media usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi itu, lanjut Sekretaris Jenderal DPP PKS itu, haruslah digaris bawahi, khususnya terkait polemik pelarangan penggunaan jilbab untuk Paskibra putri. Karena penggunaan hijab adalah salah satu implementasi konstitusi.

“Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 dengan jelas menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing,” tegas Habib Aboe.

BACA JUGA :   Luhut Tolak Tawaran Jadi Menteri Tapi Siap Jadi Penasehat Prabowo

Jadi apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi ini, menurut dia sangat relate dengan kondisi kekinian. Ini adalah tantangan, dimana masih ada pejabat yang melakukan tindakan di luar aturan konstitusi. Padahal dari dari teks konstitusi tersebut sudah jelas ditegaskan bahwa siapa pun yang melarang atau pun menghalang-halangi seorang Muslimah untuk mengenakan jilbab, maka sejatinya dia telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

“Kita berharap, pidato yang disampaikan oleh Presiden Jokowi ini dipedomani oleh seluruh jajaran pemerintahan. Sehingga toleransi dan harmoni di tengah keragaman akan bisa dijaga dengan baik,” pungkas Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan. (Kalsel) I tersebut.

BACA JUGA :   Dugaan Surat Suara Direndam di Jeddah Ditanggapi Bawaslu

Sebumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, pelepasan hijab anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

Sontak saja, pernyataan Yudian tersebut, menuai poliemik di masyarakat, meski pun ia berdalih penyeragaman pakaian berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan Presiden Soekarno.

Yudian menyatakan pelepasan jilbab atas dasar sukarela, karena berdasarkan tanda tangan yang setiap anggota berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka. Para anggota Paskibraka memberi tanda tangan di atas materai Rp 10 ribu yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di secara hukum.

“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” ucap Yudi, dikutip dari Antara. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!