Status Pencalonan Gubernur Bengkulu Usai Kena OTT KPK

Putraindonews.com, Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan mengenai status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11).

“Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Minggu (24/11).

Rusman mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan tersebut apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap ataupun ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan atau sampai dengan hari pemungutan suara, maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, PPK dan PPS dan juga KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut.

BACA JUGA :   KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Segmen Disabilitas

“Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU selain itu kami tidak bisa menafsirkannya,” ungkap dia.

Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah terjerat dalam kegiatan operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu 23 November 2024.

Rohidin turut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring OTT.

Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan pakaian serta hitam dan mengenakan masker dan topi putih. Dia tiba pada pukul 14.39 WIB dengan dikawal oleh personel KPK dan polisi.

BACA JUGA :   Aminuddin Ma'ruf Sebut Prabowo Ingin Calon Menterinya Mampu Wujudkan Indonesia Negara Maju

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam bertambah menjadi delapan orang.

“Sampai dengan saat ini, sudah ada delapan orang di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

KPK telah menerbangkan delapan orang tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam operasi tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen, namun belum merinci berapa nominal uang yang disita dalam kegiatan tersebut. Red/ES

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!