Sufmi Dasco: Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Akomodir Penambahan Jumlah Menteri

Putraindonews.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, rencana DPR melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bukan untuk mengakomodir penambah jumlah menteri kabinet. Namun revisi dalam rangka memaksimalkan kinerja kabinet.

“Sebenarnya begini kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA :   Gerindra Respons Usulan Nagita Salvina Dampingi Bobby Nasution

Lebih lanjut Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut menegaskan kalau selama ini presiden terpilih Prabowo Subianto tidak pernah membahas soal revisi UU Kementerian Negara tersebut.

“(Revisi UU Kementerian Negara) belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo, sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh,” tandas Dasco.

Sebelumnya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengingatkan agar revisi UU Kementerian Negara untuk mencapai tujuan bernegara, bukan justru untuk mengakomodasi kekuatan politik.

BACA JUGA :   Alasan Regenerasi, Yusril Lepas Kursi Ketum PBB

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi soal adanya wacana pemerintahan Prabowo-Gibran, yang akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40. Padahal UU Kementerian Negara mengatur bahwa nomenklatur menteri hanya 34.

“Melihat seluruh desain dari kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik,” kata Hasto dalam sebuah kesempatan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!