Tak Penuhi Kuorum Rapat Paripurna Pilkada Ditunda, Dasco: Kita Jadwalkan Kembali Rapat Bamus DPR RI

Putraindonews.com – Rencana DPR RI menggelar Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), yang sedianya digelar pagi ini pukul 09.00 WIB, Kamis (22/8/2024), ditunda. Penundaan ini, lantaran kehadiran Anggota DPR RI yang mengikuti rapat belum memenuhi kuota forum (kuorum).

Demikian disampaikan pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang dijawab “Setuju” oleh Aggota Dewan yang hadir.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

BACA JUGA :   Merinding, Deklarasi Nasir-Wardan untuk Pilgub Riau Dihadiri Ribuan Warga di Pekanbaru

Lebih lanjut Dasco menjelaskan, berdasarkan Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR RI, kuorum sidang adalah lebih dari separuh Anggota DPR RI menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

“Pimpinan akan kembali menggelar rapat Badan Musyarawah (Bamus) DPR RI untuk membahas kembali jadwal Rapat Paripurna. Karena itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus DPR RI untuk Paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” pungkas Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.

BACA JUGA :   Skenario Pilpres Tiga Putaran

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersepakat RUU Pilkada dibawa ke Paripurna hari ini Kamis (22/8/2204). RUU itu disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDI Perjuangan yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini. Bahkan, aksi demonstrasi ini bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial, setelah DPR RI bermanuver dan dianggap mengabaikan putusan MK. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!