Tegas! Tifa Sebut Wapres Gibran Layak Dimakszulkan Bila Terbukti Ijazah Palsu

.com, – Penggugat ijazah palsu mantan Presiden (), Tifauzia Tyassuma atau yang juga kerap disapa dokter Tifa, mengatakan bahwa Wakil Presiden RI (Wapres) Rakabuming Raka bisa saja dimakzulkan apabila terbukti memiliki ijazah palsu.

Pernyataanitu dilontarkan dr. Tifa di KPU setelah yang bersngkutan menerima salinan ijazah Jokowi, Senin 13 Oktober 2025.

BACA JUGA :   Waspada! Bercanda ke Teman dengan Kata "Anjing" Bisa Kena Pidana

“Gibran apakah dengan surat keterangan itu tidak eligible untuk maju ke wapres karena ia tidak punya ijazah SMA,” kata Dokter Tifa.

Pihaknya menegaskan bahwa Insearch Language Centre Sydney bukan sebuah institusi pendidikan yang bisa mewakili tentang SMA Gibran.

“Jadi Gibran ini statusnya bagi kami impeachable, layak untuk dimakzulkan,” tegasnya.

Kehadiran Dokter Tifa di KPU DKI turut ditemani pakar telematika Roy Suryo, pakar tata negara Refly Harun, dan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.

BACA JUGA :   PAN Harap PKB Sampaikan Pernyataan Terbuka Keluar dari KIM

Dengan kehadiran Bonatua di KPU DKI, artinya ia kini memiliki dua salinan ijazah Jokowi. Karena sebelumnya sudah menerima salinan pertama melalui KPU RI. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!