Putraindonews.com, Jakarta – Penggugat ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau yang juga kerap disapa dokter Tifa, mengatakan bahwa Wakil Presiden RI (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bisa saja dimakzulkan apabila terbukti memiliki ijazah palsu.
Pernyataanitu dilontarkan dr. Tifa di KPU DKI Jakarta setelah yang bersngkutan menerima salinan ijazah Jokowi, Senin 13 Oktober 2025.
“Gibran apakah dengan surat keterangan itu tidak eligible untuk maju ke wapres karena ia tidak punya ijazah SMA,” kata Dokter Tifa.
Pihaknya menegaskan bahwa Insearch Language Centre Sydney bukan sebuah institusi pendidikan yang bisa mewakili tentang SMA Gibran.
“Jadi Gibran ini statusnya bagi kami impeachable, layak untuk dimakzulkan,” tegasnya.
Kehadiran Dokter Tifa di KPU DKI turut ditemani pakar telematika Roy Suryo, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Dengan kehadiran Bonatua di KPU DKI, artinya ia kini memiliki dua salinan ijazah Jokowi. Karena sebelumnya sudah menerima salinan pertama melalui KPU RI. Red/HS