Putraindonews.com,Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pemerintah akan memedomani rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi untuk merevisi Undang-Undang Pemilu setelah dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
“MK sendiri sudah membuat panduan yang lima itu yang disebut dengan constitutional engineering dan dengan sendirinya pemerintah akan memedomani constitutional engineering itu dalam menyusun amendemen terhadap Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait dengan pilpres,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/1) malam.
MK sebelumnya menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Di dalam pertimbangan hukumnya, MK mengamanatkan lima poin panduan rekayasa konstitusi kepada pembentuk undang-undang.
“Pemerintah menghormati putusan MK dan sebagai follow up (tindak lanjut) tentu pemerintah akan merevisi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait dengan pilpres, mengenai presidential threshold,” ujar Yusril memastikan.
Lebih jauh, pemerintah masih membahas perihal teknis revisi undang-undang pemilu, yakni menggunakan metode omnibus atau diamandemen satu per satu. Yusril pun belum bisa memastikan inisiatif revisi akan dilakukan pemerintah atau DPR. Red/HS