Putraindonews.com-Pekan Baru | Tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar setiap orang, tempat berlindung dan hak asasi setiap manusia sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum penjaminan hak atas tempat tinggal, salah satunya UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebagaimana diubah dalam UU 6/2023.
Komite II menyelenggarakan pertemuan dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU 1/2011 dengan stakeholder di Provinsi Riau pada tanggal 26 Agustus 2024 di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Pada pembukaan, perwakilan Pemerintah Provinsi Riau menyatakan bahwa terdapat proyeksi peningkatan backlog rumah tangga, kewenangan provinsi yang terbatas mengenai penyelenggaraan perumahan, dan keterbatasan dana di kabupaten/kota.
Wakil Ketua KomIte II DPD RI, Bustami Zainudin, menyatakan bahwa dalam optimalisasi dan evaluasi pelaksanaan UU 1/2011 adalah mengenai ketersediaan dana dan kewenangan daerah. Disamping itu, anggota Komite II, Martin Billa, menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kab/kota sangat penting dalam mencapai tujuan dari UU 1/2011 serta menyelaraskan rencana pembangunan daerah.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komite II yaitu Intsiawati Ayus (Prov.Riau), Emma Yohana (Prov. Sumbar), Ricard H. Pasaribu (Prov. Kep. Riau), Habib Ali Alwi (Prov. Banten), Lalu Suhaimi Ismy (Prov.NTB), dan Martin Billa (Prov. Kalimantan Utara) dipimpin oleh Pimpinan Komite II, Bustami Zainudin (Prov. Lampung). Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian PUPR, Perum Perumnas dan stakeholder lainnya terkait bidang perumahan dan kawasan pemukiman.Red/JH