Putraindonews.com-Jakarta | Badan Akuntabilitas Publik DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri membahas persoalan batas wilayah antara dua kabupaten di Provinsi Riau. Ketua BAP DPD RI Tamsil Linrung mengatakan rapat kali ini menindaklanjuti Permendagri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang saat ini menimbulkan konflik atau sengketa lahan.
“Kami berharap bisa ada akselerasi atau percepatan di pemerintah daerah untuk penyelesaian persoalan sengketa lahan antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak. Salah satu cara untuk dapat menyelesaikan persoalan tapal batas adalah keputusan dari Gubernur Riau. Kami akan meminta Penjabat Gubernur yang saat ini dijabat oleh Sekretaris Jenderal DPD RI dapat membantu mempercepat prosesnya,” ujar Tamsil Linrung di Ruang Rapat Majapahit, Gedung DPD RI di Jakarta, Rabu (28/8/24).
Ditimpali Anggota DPD RI asal Lampung Abdul Hakim mengatakan, pemerintah harus turun tangan untuk menyelesaikan ini, supaya tidak ada konflik berkelanjutan. Kedua kabupaten tidak mungkin ada yang mengalah sehingga sebaiknya pemerintah daerah yang turun tangan mengatasi konflik.
“Penjabat Gubernur harus menjadi wasit bagi persoalan ini. Dua kabupaten tidak mungkin mengalah. Jadi pemerintah harus proaktif, jangan dibiarkan seperti ini. Posisi Kemendagri sudah benar, tidak mungkin mereka yang merevisi Permendagri Nomor 28 Tahun 2018 sedangkan dari Provinsi itu sendiri tidak ada surat permintaan untuk merevisi,” ujar Abdul Hakim.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran MT mengatakan persoalan batas wilayah yang telah diselesaikan oleh pihaknya sampai dengan saat ini sebanyak 31 segmen dan telah dibuatkan peraturan menteri. Sedangkan untuk peninjauan kembali persoalan tapal batas itu, menurut Akmal dapat diakomodir, tentunya jika ada permintaan dari pemda.
“Surat yang datang dari kepala desa, sudah kami terima dan akan segera dikoordinasikan. Tapi sesuai dengan aturan, menunggu surat dari gubernur yang menyatakan bahwa telah tercapai kesepakatan batas wilayah mana yang menjadi cakupannya Kabupaten Siak, begitu juga sebaliknya dengan Kabupaten Bengkalis. Jadi harus sepakat dulu kedua kabupaten itu, ” jelasnya.Red/HS