Dorong Kemajuan Wisata Daerah, BULD DPD RI Pantau Raperda dan Perda Pariwisata Sulawesi Selatan

Putraindonews.com-Sulawesi Selatan | Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) bekerjasama dengan Politeknik Pariwisata Makasar menggelar dialog dengan beberapa pemangku kepentingan terkait kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (27/8/24). Dalam dialog tersebut, Ketua BULD DPD RI berharap memperoleh masukan mengenai pengelolaan pariwisata di daerah, dalam rangka melakukan pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pariwisata.

“Tugas pemantauan dan evaluasi raperda dan perda ini tidak dimaksudkan untuk memperpanjang mata rantai pembentukan perda, yang akan menyulitkan daerah, melainkan justru menjembatani apabila daerah menghadapi kendala dalam pembentuka perda,” ucap Ketua BULD DPD RI IV DPD RI Stefanus B.A.N Liow

Senator asal Provinsi Sulawesi Utara ini menyarankan agar penyusunan perda terkait pariwisata sebaiknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya begitu pula sebaliknya.

“Peraturan yang berlaku di tingkat pusat sudah seharusnya mengakomodir seluruh kebutuhan dan kepentingan yang ada di tingkat daerah sehingga daerah hanya tinggal menyesuaikan saja,” tutur Stefanus di Gedung Amanagappa Auditorium Politeknik Pariwisata Makassar.

BACA JUGA :   Komite III DPD RI Komitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Dalam kesempatan tersebut Direktur Politeknik Pariwisata Makassar, Herry Rachmat Widjaja menjelaskan bahwa perencanaan pariwisata adalah isu krusial yang harus disiapkan agar pembangunan pariwisata di daerah berjalan dengan baik.

“Isu krusial yang harus disiapkan agar pembangunan pariwisata di daerah berjalan dengan baik. Perencanaan pariwisata disusun melalui Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Rippadra) berdasarkan PP 50/2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 2025. Setiap daerah dituntut menyiapkan rencana induk pariwisata daerah, sebagai acuan pengembangan pariwisata, dengan mengacu pada UU 10/2009 tentang Kepariwisataan,” ujar Herry.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah menerangkan, Sulawesi Selatan telah mempunyai Perda No. 1/2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda No. 2/2015 tentang Ripparda, yang status keberlakuannya sampai Maret 2030.

BACA JUGA :   Hadiri Penyampaian Laporan BPK RI, Sekjen DPD RI Optimis Peroleh WTP Ke-18

“Regulasi ini telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur No. 2/2023 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah berupaya meningkatkan tiga faktor peningkatan konsep pembangunan yakni, aksesibilitas, amenitas dan atraksi agar pembangunan pariwisata Sulawesi Selatan ke depan semakin meningkat,” pungkas Arafah.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua II BULD DPD RI, Lily Salurapa; Senator asal Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi; Senator asal Sumatera Selatan, Jialyka Maharani; Senator asal NTT, Ir. Abraham Liyanto; Senator asal Kalimantan Timur, H. Nanang Sulaiman; senator asal Sulawesi Tengah Muhammad J. Wartabone dan Senator asal Maluku,Anna Latuconsina serta dihadiri oleh akademisi, asosiasi dan pemerhati wisata dan perangkat dinas pariwisata Sulawesi Selatan beserta jajaran.Red/RT

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!