Putraindonews.com – Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni meminta adanya klausul tegas yang mengatur pemanfaatan aset barang milik negara oleh pemerintah Provinsi DKJ dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
“Kalau misalnya memang ini pengelolaan oleh pemerintah pusat, nah seyogianya nanti ada klausul yang saya lihat di Pasal 48 tadi, pemerintah DKJ bisa mengajukan untuk memanfaatkan dalam hal khusus. Nah, ini harus diatur secara tegas, artinya jangan berbelit dan panjang,” kata Sylviana dalam Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/24).
Permintaan tersebut disampaikan Sylviana menyusul kesepakatan DPR dan pemerintah untuk menghapus ketentuan Pasal 61 RUU DKJ, yang menyatakan tiga aset kepemilikan pemerintahan pusat, yakni Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKJ, seusai tidak lagi menjadi ibu kota negara.
“Yang saya maksudkan, kalau memang terpaksa pemerintah pusat dengan berbagai alasannya tidak ingin (aset dialihkan ke pemerintah DKJ), tetap pengelolaan di sana, saya boleh saja pak, tapi ada klausul yang tadi disampaikan,” ujarnya.
Sylviana menilai penting adanya klausul tegas tentang kemudahan pemanfaatan aset pemerintah pusat oleh pemerintah DKJ sebab penggunaannya dimaksudkan tidak hanya untuk masyarakat DKJ, misalnya ketika digunakan untuk perhelatan internasional.
“Ketika terjadi Asian Games, internasional events, pasti pak daerah-daerah lain juga akan memanfaatkan itu. Jadi, mesti ada klausul,” katanya.
Sebelumnya, Sylviana juga mempertanyakan alasan mendesak pemerintah pusat untuk tetap mempertahankan aset Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran tidak diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKJ seusai ibu kota negara berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Red/HS