DPD RI Bakal Tindak Lanjuti IHPS I Tahun 2023 Dari BPK RI

Putraindonews.com – Jakarta | Wakil Ketua DPD RI Mahyuddin menjelaskan bakal menindaklanjuti pembahasan terkait pertimbangan DPD RI terhadap tindak lanjut IHPS I Tahun 2023 BPK RI. Hal tersebut tertuang pada Sidang Paripurna II Tahun Sidang 2023-2024.

“Komite IV DPD RI hendaknya fokus sesuai dengan pelaksanaan lingkup tugas dan kewenangannya dalam kerangka fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Dimana DPD RI telah melaksanakan Sidang Paripurna Luar Biasa dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi DPD RI dengan BPK RI pada tanggal 5 Desember lalu,” ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Mahyuddin menambahkan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut diharapkan dijadikan salah satu bahan pengayaan dan masukan dalam memperkaya materi pertimbangan DPD RI atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang akan diserahkan kepada DPR RI. Kemudian, pihaknya juga akan menindaklanjuti Surat Presiden Nomor R-60/Pres/11/2023 tanggal 10 November 2023 yang telah diterima oleh Pimpinan DPD RI, Perihal Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

BACA JUGA :   Komite II DPD RI Tinjau Pengelolaan KEK Lido untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Berakhirnya RPJMN 2020-2025 serta RPJPN 2005-2025 maka Komite IV hendaknya segera melakukan penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang RPJPN 2025-2045 pada tahun 2024 yang dapat diawali dengan melakukan pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025,” tutur Mahyudin.

Lebih lanjut, ia berharap aspirasi dan masukan dari daerah dapat mewarnai RUU tersebut dan dapat diperjuangkan untuk dijadikan bagian dari rencana strategis nasional ke depan. Mengingat RUU tentang RPJPN 2025-2045 bersifat multidimensi dan lintas sektor, oleh karena itu dalam pembahasannya Komite IV juga perlu mendapatkan masukan dari Komite I, Komite II dan Komite III.

“Berdasarkan hasil serap aspirasi masyarakat dan daerah, serta masih banyaknya ditemukan permasalahan terkait aset daerah dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, maka Komite IV akan melakukan Penyusunan RUU usul inisiatif tentang Pengelolaan Aset Daerah pada tahun 2024,” ujar Mahyuddin.

BACA JUGA :   Senator Filep Dorong BPK RI Audit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim Hingga Penggunaan Dana Otsus

Pada laporan reses di daerah pemilihannya, Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Jihan Nurlela menjelaskan pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2007 Tentang RPJN 2005-2045. Perekonomian Provinsi Lampung pada triwulan III tahun 2023 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp116.247,75 miliar dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp69.560,88 miliar.

“Artinya Perekonomian Provinsi Lampung triwulan III tahun 2023 terhadap triwulan II tahun 2023 (q-to-q) mengalami pertumbuhan sebesar 0,74 persen. Dari sisi produksi, lapangan usaha konstruksi mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 7,37 persen. Dari sisi pengeluaran, komponen ekspor barang dan jasa mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 6,99 persen,” kata Jihan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!