Putraindonews.com-Jakarta | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Sidang Paripurna ke-2 Awal Masa Jabatan Anggota DPD RI Masa Jabatan 2024-2029. Dalam Sidang Paripurna tersebut, memiliki agenda pengesahan jadwal persidangan dan acara sidang awal masa jabatan periode 2024-2029, penyampaian empat orang perwakilan DPD RI untuk mengikuti rapat konsultasi Pimpinan Sementara MPR bersama perwakilan partai politik dan Perwakilan DPD RI, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI Periode 2024-2029, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan Kelompok DPD di MPR, dan penetapan tahapan pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPD RI Ismeth Abdullah dan Larasati Moriska, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Kelompok Anggota Provinsi merupakan pengelompokan Anggota yang berjumlah 4 (empat) orang Anggota pada setiap provinsi, ditetapkan oleh DPD dalam sidang paripurna pada masa sidang I di tahun sidang pertama periode keanggotaan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kelompok anggota provinsi terdiri dari tiga puluh delapan povinsi, masing-masing provinsi terdiri dari empat orang anggota sesuai Keputusan Presiden/KPU 115/P Tahun 2024 tanggal 30 September 2024,” ucap Larasati yang merupakan Anggota DPD RI termuda dengan umur 22 tahun ini.
Dalam sidang paripurna tersebut juga menetapkan tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Di mana berdasarkan ketentuan Pasal 90 sampai dengan Pasal 94 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemilihan meliputi pendaftaran bakal calon paket Pimpinan DPD RI, pemilihan dan penetapan calon paket Pimpinan DPD RI, pengucapan sumpah atau janji Pimpinan DPD RI terpilih, penyerahan palu sidang dari pimpinan sementara ke Pimpinan DPD RI periode 2024-2029, dan penyerahan memori pelaksanaan tugas dari Pimpinan DPD RI periode 2024-2029.
“Apakah tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 dapat disetujui?” tanya Larasati ke Anggota DPD RI yang disambut dengan ucapan setuju.Red/HS