Putraindonews.com-Jakarta | Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi menghadiri acara penyampaian hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2023. Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (8/7/24).
“Hari ini BPK RI menyerahkan hasil pemeriksaan untuk semester II tahun 2023. Laporan tersebut diserahkan Ketua BPK RI Isma Yatun kepada Presiden RI dan dihadiri semua elemen,” ucap Rahman Hadi usai menghadiri penyampaian hasil pemeriksaan BPK RI.
Rahman Hadi mengapresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI terhadap pencapaian WTP kepada pemerintah, di mana DPD RI juga termasuk di dalamnya. Ia juga berharap DPD RI bisa kembali memperoleh WTP yang ke-18 kalinya. “Semoga DPD RI bisa kembali memperoleh WTP yang ke-18 secara berturut-turut,” tukasnya.
Dalam sambutannya, Presiden RI Joko Widodo memberikan penghargaan dan apresiasi kepada BPK RI yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara dan terus meningkatkan profesionalisme dalam fungsi pemeriksaan, serta kepada pemerintah pusat dan daerah atas predikat WTP dalam laporan keuangan pemerintah tahun ini.
Pada kesempatan itu, Kepala BPK Isma Yatun menyampaikan di hadapan Joko Widodo, bahwa pertanggungjawaban dari realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 ini tercatat memperoleh opini WTP. Menurutnya pemeriksaan LKPP 2023 mencakup laporan bendahara umum negara dan 84 laporan kementerian/lembaga.
“Hasilnya, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 80 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) serta opini wajar dengan pengecualian atau WDP atas 4 LKKL,” tegasnya.
Sementara dari Laporan IHPS II Tahun 2023, BPK mencatat adanya potensi kerugian negara senilai Rp93,44 triliun sepanjang 2017-2023. Pada saat yang sama, BPK juga telah menyelamatkan aset dan uang negara senilai Rp136,88 triliun sepanjang 2005-2023. Sebanyak Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 – 2023.Red/HS