Ketua DPD RI Ingatkan 13 Gubernur Ancaman Kemarau Panjang, Ini Daftarnya

Putraindonews.com-Merujuk laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) ada 13 daerah di Indonesia diprediksi memasuki musim kemarau yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Maluku.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan para kepala daerah yang wilayahnya terancam kemarau panjang untuk melakukan mitigasi dan langkah strategis sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi dampak kekeringan, kenaikan suhu ekstrim, kebakaran hutan dan lahan, serta gagal panen.

“Berkaitan dengan ancaman kemarau panjang prediksi BMKG, saya meminta semua kepala daerah merespon peringatan ini dengan melakukan mitigasi di daerah masing-masing. Upaya ini perlu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya korban, baik materi maupun jiwa,” ujar LaNyalla, Selasa (4/6/2024).

Menurut pria berdarah Bugis itu musim kemarau merupakan tantangan yang membutuhkan tindakan pencegahan dan kewaspadaan yang kuat. Sehingga mitigasi juga merupakan tugas bersama tidak hanya pemerintah daerah, melainkan lintas dinas, lembaga dan masyarakat. Karena itulah para kepala daerah wajib berkoordinasi dengan pemerintah pusat, BPBD, Balai Wilayah Sungai, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dinas terkait lainnya.

BACA JUGA :   Inflasi bahan pangan Melampaui Kenaikan Gaji ASN, Sultan Ingatkan Pemerintah Soal Stabilitas Nasional

Menurut Senator asal Jawa Timur itu, kesadaran dan kerja sama masyarakat penting juga ditumbuhkan dalam menghadapi musim kemarau untuk mengurangi dampak negatif dan memastikan kelangsungan hidup yang berkelanjutan.

“Kepada masyarakat juga perlu diberikan pemahaman agar tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu bencana, terutama kebakaran pemukiman, hutan dan lahan,” katanya.

Daftar wilayah yang harus waspada kemarau Juni 2024

Aceh: Aceh Tengah, Bireuen, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie dan Pidie Jaya.

Sumatera Utara: Asahan, Batu Bara, Deli Serdang, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Simalungun, Labuhanbatu Selatan, Dairi, Karo, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, dan Samosir.

BACA JUGA :   Pengawasan Pelaksanaan UU Perkeretaapian oleh Komite II DPD RI di Jawa Barat

Riau: Pelalawan, Siak, Bengkalis, Rokan Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, dan Indragiri Hulu.

Jambi: Bungo, Tebo, Muara Bungo, Sarolangun, Muaro Jambi, Merangin, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, dan Kota Jambi.

Bengkulu: Muko Muko

Sumatera Selatan: Empat Lawang, Lahat, Kota Pagar Alam, dan Musi Rawas.

Lampung: Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang, Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, dan Ogan Komering Ilir.

Jawa Barat: Bandung, Bandung Barat, Indramayu, Subang, Sumedang, Garut, Ciamis, Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Tasikmalaya.

Jawa Tengah: Brebes, Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Tegal, Pekalongan Barat, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, dan Banjarnegara.

Jawa Timur: Trenggalek-Tulungagung, Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Lumajang, dan Sumenep.

Kalimantan Timur: Kab. Paser

Sulawesi Selatan: Pinrang, Sidrap, Soppeng, Wajo, Pinrang, Parepare, dan Sidrap.

Maluku: Kab. Buru.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!