Komite I DPD RI Dorong Optimalisasi Pencegahan, Pemberantasan dan Penghukuman atas Kejahatan Narkotika

.com- | Peningkatan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang didominasi oleh tahanan/napi narkotika tidak terlepas dari kurang optimalnya upaya pencegahan, pemberantasan dan penghukuman atas kejahatan narkotika. Hal ini menjadi salah satu laporan hasil inventarisasi materi reses Komite I DPD RI yang disampaikan pada Sidang Paripurna ke-13, Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (14/8/24).

Upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika dinilai masih kurang optimal. Lonjakan kasus narkotika ataupun kejahatan yang berulang (residivis) dan penghukuman terhadap kejahatan narkotika cenderung masih mengarah kepada penjeraan melalui penjara yang mengakibatkan over crowded-nya penggunaan lapas.

Menurut Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara Djafar Alkatiri, penanganan kejahatan nakotika ini tidak hanya berfokus pada penyediaan lapas untuk pemberian pidana penjara, namun juga perlu adanya Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) di seluruh .

BACA JUGA :   Komite I DPD RI Komitmen Perjuangkan Tenaga Honorer Diangkat PPPK

“Selain penyediaan lapas yang memadai bagi narapidana kejahatan narkotika, Pemerintah Daerah perlu menyiapkan BNNK dan menggalakkan program kegiatan yang bersifat pencegahan, pemberantasan sampai kegiatan rehabilitasi sebagai upaya penanganan penyalahgunaan narkotika khususnya di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Djafar.

Pada kesempatan tersebut, Anggota DPD RI Dapil , Gede Ngurah Ambara Putra, menilai belum optimalnya koordinasi antarinstansi menyebabkan keterlambatan dalam merespon penanganan kasus narkotika. Hal itu disebabkan oleh kurangnya koordinasi antarlembaga terkait.

“Peningkatan kasus narkotika di Provinsi Bali tidak linear dengan menurunnya anggaran Provinsi Bali. Penambahan anggaran penanganan narkoba perlu menjadi perhatian pemerintah. Selain itu, juga perlu adanya sinergi antara BNN Bali dengan berbagai lembaga seperti pemerintah daerah, , dan desa adat sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika,” jelas Gede.

BACA JUGA :   BKSP DPD RI Tingkatkan Kolaborasi Kemakmuran dan Inovasi Dengan Parlemen Thailand

Ambara Putra menjelaskan bahwa permasalahan lainnya yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah terbatasnya penggunaan teknologi tinggi. Seperti misalnya x-ray oleh LAPAS untuk mendeteksi kejahatan narkotika. Ia menilai diperlukan optimalisasi alternatif hukuman terhadap terhadap kejahatan narkotika selain pidana penjara. Dapat dengan penguatan jalur rehabilitasi, restorative justice, kerja sosial (social pardon) ataupun bentuk-bentuk hukuman lainnya. Dengan demikian imbuhnya, diharapkan dapat mengurangi over crowded lapas yang terjadi saat ini.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!