Putraindonews.com-Isu pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) belum menjadi fokus dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Oleh karena itu pengelolaan sampah APK perlu menjadi salah satu fokus utama dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Komite II telah melakukan Pengawasan Atas Pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, untuk mengetahui dan mendapatkan masukan dari pemerintah deerah mengenai dampak kegiatan pemilu serentak tahun 2024 terhadap kondisi lingkungan hidup.
“Pengelolaan sampah APK perlu menjadi salah satu fokus utama dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 sehingga menjadi acuan untuk pemilu dimasa yang akan datang,” ungkap Wakil Ketua Komte II Bustami Zainudin, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (2/2).
Pada sidang paripurna ke-8 tersebut, Komite II juga memandang pentingnya isu perlindungan terhadap lahan pertanian pangan, Komite II DPD RI menyusun RUU Revisi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin pada sidang paripurna tersebut mengungkapkan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam tahapan penyusunan RUU adalah Kunjungan Kerja dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di seluruh Provinsi.
“Target penyusunan RUU PLP2B ini akan diselesaikan pada Bulan Juni 2024,” ucapnya.
Menutup laporan Komite II DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 DPD RI ini menyepakati agenda reses pada masa kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan periode 3 Februari – 3 Maret 2024 yaitu Pengawasan terhadap UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
“Usai reses, Komite II akan melanjutkan pembahasan secara tripartit RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET),” pungkas Bustami.Red/HS