Refleksi Lima Tahun Kepemimpinan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Putraindonews.com-Jakarta | Di bawah kepemimpinan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, masa bakti 2019-2024, telah menorehan beberapa prestasi yang mendapat apresiasi dari stakeholder di daerah. Karena, LaNyalla selaku Ketua, memang mendorong semua anggota untuk aktif turun ke daerah.

LaNyalla selalu mengajak semua Anggota DPD RI untuk menunjukkan kepada Bangsa Indonesia, bahwa DPD RI, dengan segala keterbatasannya, masih tetap mampu memperjuangkan aspirasi daerah.

DPD RI di bawah kepemimpinan LaNyalla, juga terbukti berhasil memperjuangkan beberapa aspirasi dari daerah. Bahkan menghasilkan solusi konkret terhadap beberapa kebuntuan atau permasalahan yang terjadi di daerah. Baik menyangkut pembangunan, maupun kepentingan masyarakat daerah.

Di antaranya aspirasi dari sembilan Rektor IAIN untuk peningkatan status menjadi UIN. Yang sebelumnya telah mereka perjuangkan bertahun-tahun, tetapi tak kunjung berhasil. Dengan gerak cepat dan koordinasi litas sektoral, perjuangan menahun itu selesai dalam hitungan jam di ruang pertemuan.

LaNyalla di daerah pemilihannya, saat reses, juga berhasil memperjuangkan sekitar 5.000 guru honorer di Jawa Timur untuk diangkat menjadi pegawai kontrak PPPK. Ia juga aktif mendorong penyelesaian persoalan Surat Ijo, yang melibatkan lebih dari 500 ribu warga Kota Surabaya, melalui Kementerian ATR/BPN.

LaNyalla juga berhasil memperjuangkan aspirasi petani sawit rakyat, untuk memperbesar nominal dana peremajaan sawit rakyat, dari 30 juta rupiah menjadi 60 juta rupiah.

Ketua DPD RI juga memberi solusi dan jalan keluar untuk mempercepat pembangunan Sirkuit Motor GP di Mandalika saat terjadi permasalahan lintas sektoral.

Pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat juga ada andil LaNyalla, yang secara khusus bertemu dengan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Persoalan-persoalan yang dihadapi elemen masyarakat juga tak luput dari sorotan LaNyalla. Mulai dari persoalan yang dihadapi pengemudi online, buruh pabrik, minimnya standar pelayanan pemerintah daerah, terutama di luar Pulau Jawa, hingga dukungan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir.

Sementara di sisi lain, DPD RI juga terus mengawal dan mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang inisiatif DPD RI tentang Daerah Kepulauan, agar pulau-pulau terpencil di seluruh Indonesia mendapat Afirmatif yang berbeda dengan daerah di daratan, mengingat sumber pendapatan asli mereka sangatlah kecil dibanding daerah daratan.

BACA JUGA :   LaNyalla: Kekacauan Tata Negara Indonesia Bermula Saat Amandemen Konstitusi Tahun 1999-2002

Selain RUU inisiatif DPD RI lainnya, seperti RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara, RUU tentang Bahasa Daerah, serta RUU Perubahan UU tentang Kelautan, untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai Negara Poros Maritim Dunia.

Selama lima tahun masa bakti 2019-2024, DPD RI telah menghasilkan 32 Rancangan Undang-Undang inisiatif DPD RI. Sementara terkait pandangan DPD RI terhadap RUU dari DPR/Presiden tercatat sebanyak 46 pandangan. Sedangkan perimbangan terhadap RUU tertentu, tercatat sebanyak 9 pertimbangan.

Selama menjadi Ketua DPD RI, LaNyalla turun langsung ke daerah. Sudah 35 Provinsi dan lebih dari 350 Kabupaten/Kota di Indonesia didatangi. Bahkan sampai ke Desa-Desa. Untuk melihat, mendengar dan merasakan langsung apa yang dirasakan masyarakat di daerah. Untuk melihat secara langsung bagaimana Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi lainnya di daerah dikelola.

Karena itu, LaNyalla selalu konsisten untuk mendorong agar Desa menjadi kekuatan ekonomi. Karena kemakmuran Indonesia hanya akan terwujud, bila daerah juga makmur. Karena wajah Indonesia adalah mozaik dari provinsi. Dan wajah provinsi adalah mozaik dari kabupaten/kota. Begitu seterusnya hingga ke pemerintahan terkecil, yaitu, desa.

LaNyalla juga menemui dan mendatangi hampir semua pemangku kerajaan dan kesultanan yang ada di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya untuk memperjuangkan agar bangsa dan negara ini menghormati sejarah peradaban dan kelahirannya. Karena hanya bangsa yang besar, yang menghargai dan menjaga nilai-nilai sejarah peradaban dan kelahirannya.

Kini, lima tahun berlalu, DPD RI semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat. Selain berhasil mencatatkan posisi DPD RI sebagai Lembaga Negara yang mendapat nilai penggunaan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian, secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan. Yang lebih menggembirakan adalah hasil survei CSIS di tahun 2023, dan Litbang Kompas di tahun 2024, yang memberikan nilai kepercayaan masyarakat yang positif kepada DPD RI.

BACA JUGA :   Pilpres Langsung Tetap Hasilkan Polarisasi dan Caci Maki. LaNyalla: Karena Memang Tidak Cocok untuk Indonesia

Seperti diberitakan Harian Kompas, Senin, 30 September 2024 di halaman 2, jelas ditulis bahwa hasil survey Litbang Kompas menunjukkan angka kenaikan yang signifikan dari tahun 2019 ke 2024. Dituliskan, tahun 2019 angka kepuasaan masyarakat terhadap DPD RI berada pada angka 48,5 persen, sementara DPR RI di angka 38,8 persen. Sedangkan pada September tahun 2024, kepercayaan masyarakat kepada DPD RI melesat ke angka 67,5 persen. Angka tersebut menempatkan DPD RI jauh di atas KPK RI dan DPR RI.

Tentu masih banyak lagi pekerjaan yang masih harus dilanjutkan. Terutama memperjuangkan keseimbangan dan keadilan Fiskal Daerah, dengan memperbesar alokasi Dana Transfer Daerah, demi peningkatan Standar Pelayanan Pemerintah Daerah kepada rakyat di daerah. Terutama daerah kepulauan dan daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

Memperkuat posisi DPD RI juga harus ditempuh dengan memastikan perintah Konstitusi bahwa anggota DPD RI adalah 1/3 dari jumlah anggota DPR RI harus diwujudkan. Karena seharusnya anggota DPD RI masa bakti 2024-2029 bukan 152 orang, melainkan 190 orang. Karena idealnya satu provinsi berisi 5 anggota.

Selain itu, perjuangan untuk memperkuat peran DPD RI juga harus dilakukan melalui jalur Konstitusi. Dengan target tertinggi adalah DPD RI menjadi bagian utuh dalam proses pembentukan Undang-Undang di DPR RI bersama Pemerintah. Sehingga Undang-Undang yang bersifat mengikat secara hukum kepada seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya dibentuk oleh representasi partai politik saja. Tetapi juga dibentuk bersama dengan representasi daerah.

Itulah perjuangkan melalui pintu Konstitusi, dimana usulan-usulan konkret tentang Penguatan DPD RI serta perbaikan Sistem Ketatanegaraan Indonesia telah disusun dalam Lima Proposal Kenegaraan DPD RI, yang dihasilkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 14 Juli 2023 yang lalu.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!