Sultan Harap Pengurangan TKD Tidak Diberlakukan Pada Daerah 3 T

Putraindonews.com – Jakarta | Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah agar pemangkasan anggaran Transfer Pusat ke Daerah (TKD) dikecualikan pada daerah Terluar Terdepan dan Tertinggal (3T).

Hal ini disampaikan Sultan menyusul pernyataan Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan mengatakan pemerintah daerah tidak bisa terus menggantungkan keuangannya dari Transfer Ke Daerah (TKD). Dia mengatakan anggaran TKD untuk setiap daerah bakal terus berkurang.

Menurutnya, upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian fiskal daerah merupakan bagian dari tujuan diterapkannya otonomi daerah. Namun hal itu perlu diterapkan secara hati-hati dan terukur sesuai kemampuan dan daya tahan fiskal setiap daerah.

BACA JUGA :   Komite I DPD RI: Desa Harus Menjadi Fokus Pembangunan

“Pemerintah juga harus menyadari bahwa Pembentukan otonomi daerah memiliki tujuan desentralisasi tugas pembangunan nasional. Pemerintah daerah adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat”, ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melalui keterangan resminya pada Rabu (8/11/23).

Tanpa perhitungan yang matang, kata Sultan, pemangkasan TKD akan berdampak pada kualitas pelayanan publik. Karena Pemda cenderung akan melakukan efisiensi anggaran di banyak sektor.

“Terutama pada daerah 3 T yang secara basis dan struktur ekonomi masih sangat rentan. Kami tidak ingin proses pembangunan di daerah 3T justru mengalami stagnasi”, tegasnya.

BACA JUGA :   Ketua DPD RI Tekankan Pentingnya Afirmatif Fiskal untuk Pemerataan Pembangunan Daerah Kepulauan dan Pesisir

Meski demikian, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu sangat mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Para kepala Daerah harus memiliki inovasi dalam mengelola potensi daerah guna meningkatkan produktivitas pendapatan asli daerah.

“Kemandirian fiskal merupakan barometer kualitas sistem otonomi daerah yang sudah dijalankan selama 20 tahun terakhir. Saatnya Pemerintah mengevaluasi kembali daerah otonomi yang dinilai tidak mampu mengembangkan dirinya secara mandiri,” tutup Sultan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!