Putraindonews.com – Jakarta | Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) selalu mendukung upaya mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara.
Termasuk mengembalikan Konstitusi Indonesia kepada Konstitusi rumusan para pendiri bangsa, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen tahun 1999 hingga 2002 yang menggambarkan sepenuhnya nilai-nilai dan butir-butir Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Hal itu disampaikan Ketua Umum MATAKIN, Budi Santoso Tanuwibowo dan jajaran pengurus MATAKIN saat menerima kunjungan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Kantor MATAKIN, Klenteng Kong Miao, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (7/11/23).
“Titik poinnya kami sepakat dan mendukung upaya mengembalikan bangsa ini ke sistem bernegara yang memakai dasar Pancasila. Bagi kami, Pancasila itu harta paling berharga yang dimiliki Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilainya harus terus dirawat, dijaga dan diimplementasikan,” ujar dia.
Namun, menurut Budi, yang terjadi sekarang ini Pancasila justru disia-siakan. Pancasila sama sekali tidak menjadi nafas dalam UUD 1945 hasil amandemen tahap 1 sampai 4.
“Ketika membuka UUD setelah amandemen, saya merasa miris. Menurut saya kok ada UUD dari sebuah negeri besar tetapi kalah dengan AD/ART sebuah organisasi. Ada pasal yang hilang tanpa penjelasan, kemudian ada kerancuan antara UUD dan kebijakan turunannya dan lain-lain,” tukas Budi.
Padahal kata Budi, jika membaca naskah asli UUD 1945, kita seperti membaca Kitab agama Khonghucu. “Karena di BPUPKI ada empat orang beragama Konghucu yang ikut menyusun UUD,” tegas dia.
Keresahan MATAKIN sama dengan yang dirasakan oleh DPD RI. Karenanya MATAKIN senafas dengan usaha untuk mengubah bangsa ini lebih baik.
“Silakan Pak LaNyalla pimpin untuk menguatkan dan menyempurnakan UUD ’45 sehingga bangsa ini terbang tinggi ke angkasa tetapi tetap berpijak ke bumi,” ujar dia.
Hanya saja Budi mengingatkan, perlu dipikirkan strategi yang tepat. Mengingat kondisi bangsa saat ini yang tidak karuan dan penuh ketidakpercayaan.
“Tapi fenomena Mahkamah Konstitusi dengan putusannya, kemudian tingkat kepercayaan masyarakat yang semakin menipis tentu membuat kami pesimis sehingga diperlukan cara dan langkah yang strategis,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan kembali ke UUD 1945 naskah asli merupakan obat bagi bangsa. Menurut dia, persoalan bangsa yang sudah jauh melenceng ini harus dibenahi dari akar persoalannya, yakni di hulu.
“Ibaratnya kita ini sudah jauh kesasar, makanya kita kembali ke titik aslinya. Setelah itu dibenahi yang membuat kita tersasar tadi. Sudah waktunya UUD 1945 yang diganti pada tahun 1999-2002 dikembalikan sesuai aslinya kemudian kita perkuat lagi,” tutur LaNyalla.
Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga mengajak MATAKIN untuk bergabung dalam Dewan Presidium Konstitusi untuk bersama-sama komponen bangsa yang lain, mendesak stakeholder negara (MPR, Lembaga-Lembaga Negara, Presiden, TNI-Polri, Ketua Partai dan Elemen Bangsa lainnya) untuk kembali ke Pancasila.
Nantinya, dijelaskan Senator asal Jawa Timur itu, Dewan Presidium Konstitusi akan menyampaikan maklumat yang dibacakan oleh Wakil Presiden RI ke-VI, Try Sutrisno dan diserahkan ke Pimpinan MPR. Adapun isi maklumat adalah desakan ke MPR RI untuk segera menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali UUD 1945 sebelum amandemen.
“Sudah banyak tokoh yang akan ikut serta. Banyak juga dari organisasi masyarakat dan organisasi profesi yang mendukung. Karena perjuangan ini bukan perjuangan kelompok, juga bukan perjuangan politik, tetapi perjuangan demi Indonesia yang lebih berdaulat, adil dan makmur, sesuai cita-cita para pendiri bangsa,” tegas LaNyalla.
Ketua DPD RI dalam kesempatan itu didampingi Staf Khusus Brigjen Pol Amostian, Pengamat Ekonomi-Politik Dr Ichsanuddin Noorsy, dan pegiat Konstitusi Dr Zulkifli Ekomei.
Selain Ketua Umum, hadir juga Ketua Kehormatan MATAKIN, Haris Chandra, Wakil Ketua Umum, Wawan Wiratma, Kabid Pendidikan Tinggi, Gunadi, Kabid Hubungan Antar Lembaga, Liem Liliany Lontoh, Sekretaris Bidang Kerohanian, Sunarta Hidayat, Wakil Kabid Hukum, Suhendi dan Wakil Kabid IT, Melyan. Red/HS