Viral Sepatu 31,8 juta, Sultan Minta Bea Cukai Profesional

.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta pihak bea cukai untuk bersikap profesional dan adil dalam menetapkan bea masuk impor kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya komplain dari seorang pembeli sepatu impor yang diterapkan bea masuk hingga 31,8 juta yang baru-baru ini.

“Bea cukai memiliki peranan penting dalam meningkatkan kinerja penerimaan negara dan melindungi kepentingan produk dalam negeri. Sehingga Kami sangat mendukung setiap upaya bea cukai RI terhadap aktivitas importasi selama sesuai peraturan yang berlaku”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (30/4/24).

BACA JUGA :   Lantik 96 Orang PPPK, Sekjen DPD RI Rahman Hadi Minta Berikan Pelayanan Kinerja Terbaik

Meski demikian, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu meminta agar Bea Cukai bersikap profesional dan adil dalam mengawasi transaksi impor yang dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dan tidak merasa dirugikan oleh penyelenggara negara.

“Bea cukai diharapkan bisa bertindak sesuai prosedur dan aturan sehingga tidak dianggap berlebihan dan tidak rasional dalam menetapkan bea masuk”, tegasnya.

Namun, kata Sultan, masyarakat harus juga memahami aturan dan mekanisme transaksi impor setiap produk tertentu. Laporkan setiap informasi pembelian produk impor yang dibutuhkan oleh bea cukai secara apa adanya.

“Bea Cukai perlu membuka ruang koordinasi dan konsultasi terkait jenis dan harga produk tertentu bagi Masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi aturan yang utuh sebelum melakukan impor”, tutupnya.

BACA JUGA :   Di Depan Pengurus Muhammadiyah Pasuruan, Ketua DPD RI Uraikan Sistem Bernegara Asli Indonesia

Sebelumnya, seorang pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf memposting sebuah video yang menceritakan tentang besarnya beban bea masuk di untuk pembelian satu sepatu impor.

Pengguna TikTok itu menceritakan telah terkena bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta. Nilai pembelian sepatu itu belum termasuk biaya pengiriman atau shipping dari sebuah perusahaan jasa pengiriman yang senilai Rp 1,2 juta. Jika dijumlah biaya sepatunya senilai Rp 11,5 juta. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!