PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Artificial Intelligence dinilai sebagai salah satu teknologi yang patut diantisipasi perkembangannya oleh para pelaku ekonomi kreatif karena dapat memberi banyak kemudahan, terutama dalam mengkonstruksi data untuk diterjemahkan ke dalam karya yang disukai banyak orang.
Hal tersebut dikatakan Ari Juliano Gema, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi dan Regulasi Kemenparekraf dalam diskusi Regulasi Ekonomi Digital dengan tema “Bagaimana Artificial Intelligence (AI) Mempengaruhi Sistem Hak Cipta?”, Selasa (30/6/2020).
“Pada umumnya AI merupakan disiplin ilmu komputer yang ditujukan untuk mengembangkan mesin dan sistem yang dapat melakukan tugas yang dianggap membutuhkan kecerdasan manusia,” kata Ari Juliano Gema.
Ia memberi contoh beberapa karya dari AI yang begitu menakjubkan. Diantaranya “The Next Rembrandt”, yakni sebuah proyek iklan yang dipesan oleh ING Bank kepada J. Walter Thompson, sebuah biro periklanan pada 2016. Proyek AI ini menganalisis 346 lukisan karya Rembrandt van Rijn, pelukis Belanda yang juga dikenal sebagai pelukis terbesar dalam sejarah seni Eropa.
Hingga sampai pada sebuah kesimpulan bahwa jika Rembrandt masih hidup saat ini, kemungkinan besar ia akan melukis seorang pria berusia 30-40 tahun, memakai baju hitam dan topi, serta posisi wajah dari sisi kanan. “Iklan tersebut kemudian memenangkan lebih dari 60 penghargaan periklanan,” kata Ari Juliano.
Selain itu, program AI juga telah memungkinkan untuk membuat sebuah novel. Contohnya novel yang diciptakan melalui sebuah perangkat lunak yang dikembangkan oleh Hitoshi Matsubara dan timnya di Future University Hakodate, Jepang. Novel dari hasil AI tersebut kemudian diikutkan dalam lomba, bersaing dengan novel-novel terbaik di Jepang dan hampir memenangkan lomba tersebut.
Atau program dari BOTNIK, dimana program AI ini menganalisis tujuh novel Harry Potter mulai dari gaya penulisan dan lainnya, hingga akhirnya program AI ini bisa menghadirkan buku lanjutan novel Harry Potter.
“Novel Harry Potter sudah tamat, namun menggunakan AI dapat menganalisis 7 novel Harry Potter dan muncullah novel buatan BOTNIK yang orang-orang mengapresiasi dan tidak menyangka bahwa novel tersebut dibuat melalui sebuah program AI,” kata Ari.
Ibarat dua sisi mata uang, kemajuan teknologi ini selain menawarkan banyak kemudahan sekaligus dapat memberi ancaman bagi para pelaku ekonomi kreatif dari sisi orisinalitas dan hak cipta. Di sinilah diperlukan antisipasi bersama dari seluruh pemangku kepentingan ekonomi kreatif untuk dapat mendorong hadirnya produk hukum yang dapat melindungi para pelaku ekonomi kreatif ke depannya.
“Masalahnya ketika AI itu yang mengandung ““DNAâ€â€ dari karya orang lain digunakan oleh orang yang tidak berhak, dalam hal ini bukan pencipta dan bukan pemegang hak cipta, tentu akan bermasalah ketika dia menghasilkan sebuah karya,” kata Ari.
Untuk itu perlu diatur dengan jelas seberapa besar keterlibatan seseorang yang memakai aplikasi AI untuk menghasilkan sebuah karya dalam merancang, membuat, memimpin dan mengawasi, pembuatan karya tersebut sehingga dapat dikategorikan sebagai pencipta karya tersebut menurut UU Hak Cipta.
Asosiasi atau organisasi pelaku ekraf pun didorong untuk membuat panduan mengenai batasan kemiripan substansial atas suatu karya di bidangnya masing-masing. Sehingga dapat mengantisipasi karya yang dibuat aplikasi AI dari ““DNA— karya-karya yang sudah ada.
“Sehingga hasil apapun yang ada di pasar baik dari pribadi ataupun AI sudah dapat diklasifikasi apakah melanggar hak cipta atau tidak,” kata dia.
“Kita harus dapat merespons perkembangan teknologi khususnya yang mendorong inovasi ekonomi digital, sehingga nantinya kita tidak ketinggalan jauh dari perkembangan teknologi dalam membuat kebijakan hukum dan regulasi. Segala hal soal dampak positif dan negatif dapat diantisipasi dengan adanya produk hukum yang melindungi dari dekat,” ujar Ari.
Hal senada dikatakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris yang menyebutkan hukum akan selalu berkembang dan mengikuti perkembangan yang ada.
Ia pun menilai Artificial Intelligence ke depan dapat menjadi subyek hukum yang sama dengan perorangan maupun badan hukum-korporasi karena memiliki fungsi-fungsi yang sama seperti pembawa hak, pemilik hak ekonomi, pemilik hak moral, pemilik hak terkait, dan lainnya.
“Seseorang bisa didenda, dikenakan ganti rugi, dan lainnya. Hanya saja saat ini ‘rumah’ atau aturannya belum dibuat. Tapi kita akan ke sana, mari kita pikirkan kemungkinan bahwa AI bisa menjadi subjek hukum masa depan,” kata Freddy.
Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, perkembangan ekonomi digital ke depan harus dapat diimbangi dengan kemampuan peningkatan keamanan data. Ini menjadi salah satu poin penting yang harus dapat diantisipasi seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk di sektor ekonomi kreatif, dalam transformasi dunia digital.
“Kedaulatan data juga hal krusial karena menyangkut ekosistem ekonomi digital, kedaulatan data sangat penting untuk membangun ekonomi digital ke depan,” ujar Wishnutama.
Indonesia harus benar-benar bisa mewujudkan kedaulatan data agar potensi lokal kita bisa lebih kompetitif dan dapat bersaing dengan berbagai platform digital atau produk buatan luar.
“Melalui diskusi ini diharapkan ada masukan mengenai hal-hal yang perlu dikembangkan ke depan dalam bentuk regulasi dan kebijakan di Indonesia dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi digital ke depan,” kata Wishnutama. RED/RH