Kepala BNNP Malut, “Peran Stakeholder Harus Optimal Untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba”

Kepala BNNP Malut, Kombes Polisi Drs Richard M Nainggolan, MM MBA, saat memimpin Rapat.

Putraindonews.com. Kota Ternate – Penanganan penyalahguna narkoba ataupun pecandu menjadi hal yang penting bagi upaya P4GN di Maluku Utara.

Kepala BNNP, Kombes Polisi Drs Richard M Nainggolan, MM MBA, pada kesempatan membuka sekaligus sebagai Narasumber pada Rapat Koordinasi Stakeholder untuk membahas masalah rehabilitasi pecandu narkoba, menyampaikan ” Upaya rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba menjadi sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba”.

“Hal ini karena sifat pecandu yang selalu mengajak temannya untuk konsumsi narkoba, program rehabilitasi berfungsi untuk memulihkan pecandu dari ketergantungan, dan hal ini sangat mempengaruhi demand atau permintaan pasar sehingga menurunkan angka coba pakai narkoba” Kata Richard.

“Hasil survei nasional BNN dengan Puslitkes UI, angka coba pakai narkoba yang cenderung naik 12-13 % menandakan upaya pencegahan yang belum maksimal sehingga pelibatan seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat wajib sebagaimana amanat pasal 104-107 , Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peran Serta Masyarakat,” Kata kepala BNNP.

BACA JUGA :   Tanamkan Kebersihan Lingkungan Sejak Dini, SMP N 6 Lamboya Gelar Kerja Bakti Bersama Murid

Dari rapat tersebut dihadiri oleh Stakeholder terkait yakni Kejaksaan Tinggi, Diri. narkoba Polda, Kasat Narkoba Polres Ternate, Dinas Sosial Provinsi, Rumah sakit Islam, Lapas, Bapas dan Puskesmas Kalumata dan Sulamadaha ini terungkap berbagai kendala Rehabilitasi bagi korban Penyalahguna Narkoba di Maluku Utara.

Dinas Sosial Provinsi misalnya, menyampaikan tentang Panti Rehabilitasi yang belum difungsikan karena terkendala prasarana dan SDM, sementara di tahun 2017 ditargetkan 50 pecandu yang direhabilitasi sosial.

Kepala BNNP menyampaikan, penanganan rehabilitasi sosial harus melalui tahapan rehabilitasi medis sehingga sinergitas perlu dibangun dan hasil rapat ini menjadi acuan bagi setiap instansi yang hadir untuk menindaklanjuti dengan langkah efektif.

BACA JUGA :   POLDA BANTEN Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas

Kabid Rehabilitasi, Drs Usman Latuconsina, S.Pd, M.Pdi pada kesempatan yang sama menyampaikan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Maluku Utara dengan kendala rendahnya kesadaran pecandu untuk sukarela lapor diri, sarana rawat inap terbatas yang hanya ada di Lapas klas IIA sementara di Rumah Sakit Daerah baik di Provinsi maupun kab/kota belum berjalan, hal ini juga karena masalah prasarana dan SDM yang memenuhi kriteria.

Hasil rapat disimpulkan pelayanan rehabilitasi di masing-masing instansi akan dikoordinasikan di BNNP dan untuk target Rehabilitasi di tahun 2017 sejumlah 220 residen, BNNP akan menindaklanjuti dengan koordinasi dan komunikasi yang intens agar pencapaiannya dapat berjalan optimal.

Rapat diakhiri dengan pembagian marchandise tempat tissue mobil P4GN ke peserta yang diterima simbolis perwakilan Dir. narkoba dan Perwakilan Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara. *(Sul)*

#stopnarkoba#
#BNNPMalukuUtara#

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!