BNSP Gelar Sosialisasi PP Nomor 10 Tahun 2018 bertajuk ‘Desiminasi Peraturan BNSP

PUTRAINDONEWS.COM

PANGKALPINANG – BABEL | Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hari ini menggelar sosialisasi peraturan BNSP bertajuk ‘Desiminasi Peraturan BNSP’ dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang BNSP,  bertempat di Novotel Hotel, jalan raya Soekarno Hatta Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Senin (25/11/2019).

Kegiatan ‘Desiminasi Peraturan BNSP’ itu menghadirkan narasumber sumber dari komisioner BNSP anggota bidang data dan informasi Henny S Widyaningsih, Kesekretariatan BNSP Kasubag Hukum dan Kerjasama  Agung Heruprabowo dan Agus Ismurnano Dewan Penasehat Apindo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA :   Operasi Lilin Kapuas 2022 Berakhir, Pergantian Malam Tahun Baru di Kalbar Berjalan Kondusif

Sesi ke-1 ‘Desiminasi Peraturan BNSP’ dibuka  dan  dilanjutkan dengan pemaparan materi  yang disampaikan langsung oleh Henny S Widyaningsih komisioner BNSP anggota bidang data dan informasi dengan bertema “Arah Kebijakan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional”.

Sekedar informasi untuk publik, BNSP adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja  bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan ketatanegaraan maupun dari pengalaman kerja.

BACA JUGA :   Teras Kota Berikan Bantuan ke Pemkot Tangsel

Rikky – Babel

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!