Disdukcapil Prioritaskan Urus Dokumen Kependudukan Terdampak Banjir

PUTRAINDONEWS.COM

Tangerang Selatan -   Banten | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan surat edaran prioritas penerbitan dokumen kependudukan yang terdampak bencana banjir.

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan surat edaran dengan nomor 471.13/05/dataduk sudah dikirim ke kecamatan dan kelurahan di Kota Tangsel. Surat tersebut diharapkan segera disampaikan ke setiap RT dan RW agar disampaikan langsung ke masyarakat Kota Tangsel yang terdampak banjir.

BACA JUGA :   Gubernur Rohidin Apresiasi Terobosan dan Inovasi SMKN 1 Kota Bengkulu

“Banjir bisa mengakibatkan rusaknya dokuemen kependudukan. Bisa jadi terendam air, hanyut terbawa air atau hilang,” kata Dedi menjelaskan, Jumat (3/1/2020).

Dokumen kependudukan yang dimaksud antara lain Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, KTP-EL atau Surat Keterangan (Suket).

“Jika dokumen kependudukan tersebut rusak atau hilang akibat banjir bisa langsung dilaporkan dan akan dilakukan pengganti sesuai tata cara dan aturan yang berlaku,” paparnya.

BACA JUGA :   Majukan Olahraga Bengkulu, Kolaborasi dan Sinergi Semua Pihak Diperkuat

Dedi menegaskan pihaknya juga menugaskan kepada pihak registrasi/operator kependudukan di kelurahan untuk memprioritaskan proses dokumen kependudukan yang rusak terdampak banjir.

“Ini penting ya, makanya camat atau lurah diharapkan cepat menyampaikan ke masyarakat terdampak banjir,” tambahnya.(akew)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!