Program Pengapusan Potongan Denda Pajak PBB-P2 tertunggak targetkan capai angka 426 miliar Ditahun 2020

PUTRAINDONEWS.COM

TANGSEL – BANTEN | Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Pada awal tahun 2020 mengeluarkan Peraturan Walikota (perwal) No. 40 thn 2019 tentang pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 (denda). Hal ini guna meringankan masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2 yang tertunggak.

“Program ini sudah berjalan dari empat tahun lalu. Supaya masyarakat kota tangerang selatan mau membayar tunggakan PBB-P2 khususnya tunggakan ditahun 2013 kebelakang” Ungkap Indri S Yuniandri, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah I.

Para wajib pajak yg masih mempunyai hutang dibawah tahun 2013 kemungkinan besar sudah memiliki denda mencapai 48 persen. Dengan adanya program potongan denda pajak terhutang itu dapat meringankan masyarakat untuk membayar denda tersebut.

“Jika dibayar dari januari hingga april di tahun 2020 ini maka otomotasi akan ada pemotongan dari denda pajak tertunggak. Bukan pajaknya yg terpotong tapi dendanya,” Ungkap Indri ditemui di ruang kerjanya Rabu (22/1).

Indri menjelaskan bahwa penghapusan denda pajak PBB-P2 tahun 2013 kebelakang ini bisa sampai 100 persen. Hanya dengan cara membayar Pajak PBB-P2 dari tahun 2014 sampai dengan 2019.

BACA JUGA :   Laga Pershabatan ‘Bintang Mars Cup Resmi Dibuka, Nelson : Saya Mendaftar Sebagai Peserta Hari Ini 

“Lunasi dulu pajak PBB-P2 dari tahun 2014 sampai 2019 nanti denda tunggakan yang kebelakang berapapun besarnya akan dihapus 100 persen berlaku dari tanggal 1 Januari sampai 30 April” Terang indri.

Selain penghapusan denda pajak tertunggak. Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan pun mempunyai program pengurangan denda pajak tertunggak untuk para wajib pajak yg masih memiliki hutang pajak dari tahun 2014 sampai dengan 2019.

“Kalau ada yang punya tunggakan PBB-P2 tahun 2014, 2015 sampai tahun 2019 itu kalau bayar dibulan Januari maka dendanya akan dikurangi hingga 75 persen,” Ungkapnya lagi.

Namun jika wajib pajak membayarkan hutang pajak tahun 2014 – 2019 ini pada bulan maret maka akan ada pemotongan denda sebesar 50 persen. Sementara jika hutang pajak PBB-P2 nya dibayarkan pada bulan April 2020 ini makan denda pajaknya akan dikurangi sebesar 25 persen.

Program serupa sengaja diadakan kembali pada tahun 2020, dikarenakan hasil dari penghapusan dan pengurangan pajak ini pada tahun 2019 dan hasilnya sangat signifikan untuk pemasukan kas daerah.

BACA JUGA :   Tim Vaksinator Polres Kubu Raya Gelar Vaksin Polri Di Yayasan Bhakti Suci Di Sungai Raya

“Masyarakat yang membayar tunggakan ini lebih banyak. Tahun lalu hampir 74 miliar kita dapat masukan dari pembayaran tunggakan PBB-P2. Dari yang sebelumnya hanya 55 miliar,” Jelasnya.

Untuk target di tahun 2020 ini dapat menaikan angka untk kas daerah tidak hanya dari penagihan piutang pajaknya saja.

“Ya harus berikut nagih nanti harus lebih gede lagi. Karena target PBB kita di tahun 2020 ini 426 miliar di APBD murni,” Pungkasnya.

Untuk pembayaran penghapusan atau pengurangan pajak PBB-P2 ini bisa dilakukan di beberapa bank serta minimarket dan dibeberapa online shop seperti tokopedia dll.

“Caranya mudah cukup datang ke bank BCA, BNI, BJB dan sebagainya atau indomaret dll bahkan di tokopedia pun sdh bisa. Cukup tunjukan NOP maka sistem akan langsung membaca dan memotong secara langsung,” Terang indri lagi. (Akew)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!