Polda Metro Jaya Gelar Pra Rekontruksi Kasus John Kei di 5 Wilayah

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggelar Pra-Rekontruksi kasus penyerangan dan pengrusakan oleh kelompok John Kei hingga menewaskan YDR, anak buah dari Nus Kei. Rekontruksi tersebut akan berlangsung siang ini, Rabu (24/6/2020).

Rencananya lokasi pra rekontruksi tersebut akan dilakukan di lima lokasi berbeda. Mulai tempat merancang aksi premanisme tersebut hingga lokasi penyerangan dan pengrusakan mobil milik Nus Kei dan warga.

Lima lokasi tersebut adalah Kelapa Gading, Medan Satria Bekasi, Cempaka Putih, Kosambi Cengkareng dan Cipondoh Tangerang. Dalam rekontruksi itu, rencananya John Kei akan ikut dibawa termasuk beberapa anak buahnya.

BACA JUGA :   Hari Pertama PSBB, Airin Turun Keliling Tangsel

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Adi mengatakan, pihaknya melakukan pra rekontruksi untuk mensingkronkan hasil pemeriksaan dengan dilapangan.

“Kami lakukan masih tahap pra rekontruksi. Nanti dilakukan siangan,” kata KombesPol Tubagus, Rabu (24/6/2020).

Seperti diketahui, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 30 orang anak buahnya. Mereka ditangkap di 4 tempat dilokasi yang sama di kawasan Medan Satria, Bekasi Kota, pada Minggu (21/6/2020).

Petugas, masih memburu 6 orang kelompok John Kei dan kini masuk DPO polisi.

BACA JUGA :   Apindo Tangsel ; Prihal 2020 kami Butuh Bacalon Yang Melek Dunia Usaha & Industri

Kelompok John Kei diketahui sebelum melakukan aksi pembacokan dan penyerangan, ternyata sudah merencanakan 4 kali pertemuan. Lokasi pertemuan itu diantaranya, Cempaka Putih, Jakpus, Kelapa Gading, Jakut dan rumah John Kei di Medan Satria Bekasi Kota.

Kepada mereka polisi menjerat pasal berlapis, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat No 12 Tahun 51. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara red/ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!