TANGSEL BERLAKUKAN PPKM, Walikota Airin Tandatangani Surat Edaran

PUTRAINDONEWS.COM

TANGSEL – BANTEN | Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu daerah yang masuk kategori melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Tangsel menjadi salah satu dari tiga daerah di provinsi Banten.

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa proses pelayanan ditingkatkan dari hilir ke hulu. Dimana di hilir pemerintah memberikan sosialisasi secara masif untuk menginformasikan penerapan protokol kesehatan.

“Sementara di hulu kita menyiapkan ruang-ruang perawatan,” Airin menambahkan bahwa salah satu upaya adalah menyegerakan peresmian Rumah Sakit Pakulonan di Serpong Utara.

Rumah sakit ini rencananya akan diresmikan pada Bulan Maret mendatang. Namun dikarenakan kebutuhan penanganan maka Pemkot
menyegerakannya. Kemudian dia juga sudah meminta kepada Dinas Bangunan untuk menyediakan lagi ruang rawat tambahan sebanyak 150 ruang.

BACA JUGA :   Turut Sukseskan KTT G20, Presiden Jokowi Secara Khusus Mengapresiasi Kinerja PLN

“Yang rencananya akan segera disediakan pada akhir bulan ini,” ujar Airin.

Pada saat Bersamaan, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie juga menjelaskan bahwa melalui rapat yang sudah dilakukan bersama Forkopimda dipastikan jika Pemerintah Kota Tangsel akan memberlakukan rekomendasi yang sudah diberikan pemerintah pusat terkait dengan PPKM.

“Intinya, kami sepakat untuk menaati himbauan PPKM tersebut,” ujar Benyamin yang menambahkan kalau PPKM ini akan dilakukan sejak tanggal 9 Januari hingga 25 Januari mendatang.

BACA JUGA :   Sebanyak 7.000 Pemudik Ikuti Program Mudik Ceria 2024

Dan pihaknya telah menerbitkan surat edaran walikota terkait perketatan itu. untuk pengawasan, Satpol PP akan melakukan patroli untuk memastikan dilapangan berjalan sesuai dengan surat edaran yang ada.

Saat ini, wakil walikota tangsel menyampaikan bahwa rate positif meningkat dimana sebelumnya Tangsel berada di kisaran 3 persen kini menjadi 5 persen. Begitu juga rate kematian yang mencapai 5,4 persen yang sebelumnya hanya 4,3 persen.

Angka-angka tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat harus lebih protektif dan disiplin dalam memberlakukan protokol kesehatan. Sebagaimana saat ini pemerintah juga sedang berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Red/Ward

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!