Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

13 Poin Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 Bagi Aparat Negara yang Bertugas

S Samsuddin • 28 May 2020 • 0 komentar
13 Poin Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 Bagi Aparat Negara yang Bertugas
PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, mengungkap 13 poin protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi aparat (TNI-Polri) yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Hal itu disampaikan saat Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 tersebut memimpin rapat analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Aman Nusa II bersama para pejabat utama operasi tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres melalui video conference dari Ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Kabaharkam Polri menyatakan ke-13 poin protokol tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020.

Berikut poin-poin protokol pencegahan penularan COVID-19 bagi aparat negara yang bertugas:

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

1) pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Bila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah;

2) gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang;

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

3) wajib menggunakan masker, face shield, dab sarung tangan;

4) jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan menggunakan hand sanitizer;

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

5) hindari tangan menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut;

6) tetap memperhatikan jarak (physical distancing) minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas;

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

7) kontak fisik aparat dengan dengan masyarakat agar melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

8) terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam per hari, 40 jam seminggu;

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

9) saat pulang bertugas, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan ganti pakaian kerja);

10) tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari, serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan vitamin C;

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

11) lakukan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan Rapid Test COVID-19 atau sesuai indikasi medis;

12) pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan disinfektan; dan

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

13) setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan terkait hubungannya dengan kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan positif COVID-19.

Kabaharkam Polri menegaskan kepada jajaran kepolisian agar mempedomani protokol tersebut guna memperkuat strategi pengamanan Polri untuk mengantisipasi keadaan normal baru (new normal).

Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta

"Secara tegas Presiden memerintahkan TNI-Polri untuk menggelarkan kekuatan secara masif di pusat-pusat keramaian masyarakat dalam rangka mengawasi dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dilaksanakan di lapangan, khususnya terkait hal-hal memakai masker, menjaga jarak, dan menghindarkan orang dari kerumunan dan orang dari berdesak-desakan," kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Langkah yang dipersiapkan pemerintah dalam rangka menghadapi tatanan normal baru itu terutama akan dilaksanakan di 4 provinsi (Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo) dan 25 kabupaten/kota yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca JugaDukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari Dampingi Petani Panen Cabai Di Desa Semen

"Yang belum PSBB, agar mematuhi Maklumat Kapolri dan menerapkan protokol kesehatan. Ada 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota, selebihnya yang belum menerapkan harap mempedomani dua hal tersebut," imbau Komjen Pol Agus Andrianto kepada jajaran kepolisian yang terlibat Ops Aman Nusa II. Red/Ben

Bagikan berita:

Berita Terkait